Hidayatullah.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Polda Metro Jaya untuk meninjau ulang pembentukan Tim Pemburu Begal yang dianggapnya tidak efektif mengurangi angka kejahatan.
“Keresahannya valid soal begal. Tapi kebijakan untuk kemudian bikin Tim Pemburu Begal ini menurut kami tidak dilandasi pada evaluasi yang komprehensif,” ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan, melansir Kompas.com pada Selasa (19/05/2026).
Menurutnya, tidak ada urgensi pembentukan satuan tersebut karena sudah menjadi tugas polisi untuk menjaga keamanan. Sepengamatan LBH Jakarta terhadap sejumlah kasus sebelumnya, kebijakan semacam itu tidak memberikan dampak signifikan.
Ia lantas mencontohkan program televisi “86” yang menampilkan upaya polisi dalam memberantas kejahatan di Jakarta. Namun, tanpa dukungan pemerintah daerah, upaya tersebut dinilai tidak menghasilkan perubahan nyata.
“Jadi polisi ini ibaratnya kerja nguras laut. Kerja yang enggak akan ada habisnya gitu ya. Karena ini begal dari dulu juga ada, korbannya banyak. Tapi kenapa responsnya selalu respons yang sama?” jelasnya.
Fadhil menilai kejahatan seperti begal tidak hanya persoalan kriminalitas, melainkan juga persoalan sosial dan ekonomi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya meluncurkan Tim Pemburu Begal menindak lanjut maraknya pembegalan di kawasan rawan begal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan tim ini akan bekerja 24 jam.
“Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam untuk bersama-sama kita menjaga Jakarta lebih aman lagi. Kami siapkan pada berbagai titik yang cukup rawan terjadi kejahatan,” jelas Iman dalam konferensi pers, Jumat (15/05/2026).
Adapun wilayah rawan begal disebut berada di daerah penyangga, meliputi Bekasi, Depok, hingga Tangerang.*




