Hidayatullah.com – Malaysia resmi mengumumkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada Senin (01/06/2026). Plaform digital yang melanggar aturan tersebut akan dijatuhi denda hingga 10 juta ringgit atau Rp44,9 miliar.
Aturan penggunaan media sosial bagi anak-anak itu telah disusun pemerintah sejak tahun lalu, melansir laporan Engadget pada Senin.
Namun tak semua platform terdampak aturan tersebut, hanya platform media sosial dengan jumlah pengguna Malaysia yang mencapai lebih dari delapan juga orang.
Dengan aturan tersebut, pengguna platform kini diwajibkan untuk melakukan verifikasi usia guna memastikan mereka telah berusia minimal 16 tahun.
Melansir Antara, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menyatakan proses verifikasi usia tersebut akan diterapkan secara bertahap dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Aturan itu juga melarang pengguna di bawah usia 16 tahun membuat akun baru pada platform media sosial.
Malaysia memberikan kesempatan selama satu bulan bagi pengguna yang saat ini masih berusia di bawah 16 tahun untuk mengelola, mengunduh, atau memindahkan data mereka sebelum akses akun dibatasi.
Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara Tengah dan ASEAN Clara Koh mengkritik kebijakan tersebut. Dia menilai pembatasan itu berpotensi mendorong remaja beralih dari platform yang telah memiliki sistem pengawasan ke sisi internet yang tidak diatur.
Malaysia bukan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang menerapkan pembatasan usia untuk media sosial. Indonesia telah lebih dulu menerapkan aturan serupa bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, yang berlaku efektif pada awal tahun ini.
Di tingkat global, sejumlah negara juga tengah mempertimbangkan menyusun dan menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.*




