Hidayatullah.com – Kementerian Agama pada Selasa (02/06/2026) mulai menggelar Pelatihan Terintegrasi Sertifikasi Profesi Amil dan Nazir di Jakarta. Dari total 647 pendaftar, terpilih 180 orang untuk mengikuti sertifikasi profesi tersebut.
Melansir laman resmi Kemenag.go.id, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, program ini digelar untuk mendorong profesionalisasi pengelolaan zakat dan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat yang akuntabel, transparan, dan berdampak agar mampu memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Tingginya jumlah pendaftar, imbuh Waryono, menunjukkan peningkatan kebutuhan penguatan kompetensi dan profesionalisme pengelola zakat serta wakaf.
“Peserta yang terpilih ini telah melalui proses seleksi yang kompetitif dan ketat. Kami berharap mereka menjadi sumber daya manusia unggul yang mampu memajukan gerakan zakat dan wakaf di Indonesia,” kata Waryono saat membuka kegiatan yang berlangsung secara daring.
Dari total pendaftar, sebanyak 287 orang mendaftar pada program sertifikasi profesi bidang zakat dan 360 orang pada program sertifikasi profesi nazir wakaf.
Melalui proses seleksi administrasi berdasarkan kesesuaian latar belakang, pengalam dan persyaratan skema, terpilih 90 peserta bidang zakat dan 90 peserta bidang wakaf.
Seluruh peserta akan mengikuti pembelajaran mandiri, pembelajaran daring interaktif, pelatihan tatap muka, hingga asesmen dan uji kompetensi sesuai standar profesi yang berlaku.
Waryono menegaskan bahwa ukuran keberhasilan program pelatihan tidak hanya kelulusan peserta dan sertifikat namun bagaimana para peserta mampu menghidupkan dan menjalankan aset-aset wakaf.
Fondasi Keilmuan Zakat dan Wakaf Makin Kuat
Perwakilan Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Kemenag, Wawan Djunaedi menilai sertifikasi ini menjadi langkah penting dalam menyiapkan tata kelola zakat dan wakaf di masa depan.
Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya perguruan tinggi keagamaan yang membuka program studi manajemen zakat dan wakaf, sehingga diperlukan dukungan berkelanjutan agar lulusan maupun praktisi memiliki ruang pengembangan profesi yang jelas.
“Dengan adanya pelatihan dan sertifikasi ini, akan lahir profesional-profesional dan manajer-manajer zakat serta wakaf yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan zaman,” kata Wawan.
Ia juga mendorong penguatan pengakuan profesi melalui sertifikasi yang berkelanjutan. Menurutnya, model sertifikasi profesi dapat terus dikembangkan agar tidak hanya menjadi pengakuan kompetensi, tetapi juga menjadi instrumen pembaruan pengetahuan dan keterampilan sesuai perkembangan regulasi maupun kebutuhan masyarakat.
Wawan menambahkan, keberlangsungan program ini di tengah keterbatasan anggaran menunjukkan bahwa pengembangan SDM zakat dan wakaf bukan sekadar program administratif, melainkan sebuah gerakan bersama. “Kolaborasi ini membuktikan bahwa semangat membangun keilmuan dan profesionalisme zakat serta wakaf tetap berjalan untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi umat,” tandasnya.*




