Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Juni 2026 18:03 6:03 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Juni 2026 19:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan para pelaku usaha di Sumatera Selatan untuk segera mengurus sertifikat halal sebagai langkah strategis menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku pada 18 Oktober 2026. Sertifikasi halal dinilai tidak hanya penting untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk di pasar.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, saat menjadi narasumber dalam Talkshow Penguatan Ekosistem Halal pada rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Sumatera 2026 di Palembang, Ahad (7/6/2026).

Menurut Abd Syakur, sertifikasi halal kini telah menjadi kebutuhan penting dalam dunia usaha. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, keberadaan sertifikat halal tidak hanya berfungsi sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi jaminan yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk.

Ia menjelaskan bahwa produk yang telah bersertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk diterima pasar karena memberikan kepastian kepada konsumen mengenai proses produksi dan bahan yang digunakan. Selain itu, sertifikasi halal juga membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk menembus pasar nasional maupun global yang terus menunjukkan pertumbuhan signifikan.

“Karena itu, kami mengajak para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya. Sertifikasi halal bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi kunci agar usaha tetap eksis dan semakin kompetitif,” ujarnya.

Baca Juga

MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet

Abd Syakur menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal secara bertahap sesuai kelompok produknya.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, BPJPH terus melakukan berbagai upaya guna mempermudah proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Salah satunya melalui layanan digital SiHalal yang memungkinkan proses pengajuan dilakukan secara daring. Selain itu, BPJPH juga melakukan penyederhanaan prosedur, mempercepat standar waktu layanan, menjaga transparansi proses, serta menghadirkan biaya yang lebih terjangkau.

Pemerintah juga kembali menyediakan program fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Tahun ini, BPJPH menyiapkan kuota lebih dari satu juta sertifikat halal gratis melalui skema pendampingan sebagai bentuk dukungan agar semakin banyak UMK yang dapat memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Dalam kesempatan tersebut, Abd Syakur kembali mengingatkan bahwa implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026 akan mencakup berbagai kelompok produk yang banyak digunakan masyarakat. Kategori tersebut meliputi makanan dan minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, obat alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga berbagai barang gunaan seperti produk sandang, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, serta alat kesehatan dengan tingkat risiko tertentu.

Melalui berbagai upaya edukasi, sosialisasi, dan kemudahan layanan yang terus diperluas, BPJPH berharap para pelaku usaha di Sumatera Selatan tidak menunda proses sertifikasi halal. Dengan memiliki sertifikat halal sejak dini, pelaku usaha tidak hanya akan lebih siap menghadapi implementasi regulasi pada 2026, tetapi juga memperoleh nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usahanya di masa mendatang.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHEkosistem Halalsertifikasi halalSertifikat Halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
Tulisan selanjutnya Serangan rudal Iran di Tel Aviv Israel Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Suriah Buru Pelaku Kejahatan Perang, Eks Komandan Assad Ditangkap
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Terbaru

  • MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
  • Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
  • Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
  • Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
  • BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
  • Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
  • Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
  • MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
  • Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid
  • Suriah Buru Pelaku Kejahatan Perang, Eks Komandan Assad Ditangkap

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis

8 Juni 2026 17:58
Berita

MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola

8 Juni 2026 17:20
Berita

Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid

8 Juni 2026 12:15
Berita

Sedang Menangkap Ikan, Remaja Palestina Syahid Dihantam Tembakan Kapal ‘Israel’

8 Juni 2026 09:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?