Hidayatullah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan Fatwa Nomor 73 Tahun 2026 tentang Hukum Penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dalam bentuk iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi untuk memperluas akses perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dan pekerja sektor informal.
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mengatakan bahwa pemanfaatan dana ZIS untuk membantu pembayaran iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk kepedulian terhadap kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi.
“Kelompok seperti guru ngaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, hingga pekerja informal berpenghasilan rendah membutuhkan dukungan agar tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang layak,” ujar Buya Amirsyah dalam kegiatan Tasbih JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, penggunaan dana ZIS untuk pembiayaan iuran BPJS Kesehatan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar masuk dalam kategori tidak mampu. Karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Ini adalah bentuk dukungan nyata agar pemanfaatan dana ZIS berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” katanya.
Buya Amirsyah menjelaskan, kemampuan masyarakat dalam membayar iuran kesehatan dapat diukur melalui dua indikator, yakni ability to pay (ATP) atau kemampuan membayar, serta willingness to pay (WTP) atau kesediaan untuk membayar. Bagi kelompok pekerja rentan yang memiliki keterbatasan kemampuan finansial, dana ZIS diharapkan dapat menjadi jaring pengaman sosial.
Dengan adanya dukungan tersebut, masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus menghadapi beban ekonomi yang berat.
Selain mendorong penerbitan fatwa terkait pemanfaatan ZIS, MUI juga mengusulkan perluasan implementasi layanan BPJS Kesehatan berbasis syariah di berbagai daerah. Saat ini, skema BPJS Syariah baru diterapkan secara terbatas di Provinsi Aceh.
Dalam konsep BPJS Syariah, terdapat dua akad utama yang menjadi landasan, yakni akad wakalah bi al-ujrah dan akad tabarru’. Kedua akad tersebut menitikberatkan pada prinsip tolong-menolong (ta’awun) antar peserta dalam menghadapi risiko kesehatan.
“Prinsip utamanya adalah yang sehat menolong yang sakit. Dengan semangat ta’awun ini, kita wujudkan umat sehat, bangsa kuat, dan negara berdaulat,” tutur Buya Amirsyah.
Penerbitan Fatwa Nomor 73 Tahun 2026 ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pengelolaan dana sosial keagamaan dan sistem jaminan kesehatan nasional, sekaligus memastikan kelompok masyarakat rentan memperoleh hak atas layanan kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan.*




