Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Juli 2026 13:48 1:48 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Juli 2026 17:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan Fatwa Nomor 73 Tahun 2026 tentang Hukum Penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dalam bentuk iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi untuk memperluas akses perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dan pekerja sektor informal.

Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mengatakan bahwa pemanfaatan dana ZIS untuk membantu pembayaran iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk kepedulian terhadap kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi.

“Kelompok seperti guru ngaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, hingga pekerja informal berpenghasilan rendah membutuhkan dukungan agar tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang layak,” ujar Buya Amirsyah dalam kegiatan Tasbih JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, penggunaan dana ZIS untuk pembiayaan iuran BPJS Kesehatan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar masuk dalam kategori tidak mampu. Karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Ini adalah bentuk dukungan nyata agar pemanfaatan dana ZIS berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” katanya.

Baca Juga

Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
MUI Gandeng 16 LAZ, Perkuat Sinergi Program Zakat untuk Pemberdayaan Umat
Pakar Hukum Tata Negara UGM Soroti Lemahnya Sistem Peradilan, MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik
MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII
Wantim MUI Serukan Empat Agenda Strategis Umat Menuju Indonesia Emas 2045

Buya Amirsyah menjelaskan, kemampuan masyarakat dalam membayar iuran kesehatan dapat diukur melalui dua indikator, yakni ability to pay (ATP) atau kemampuan membayar, serta willingness to pay (WTP) atau kesediaan untuk membayar. Bagi kelompok pekerja rentan yang memiliki keterbatasan kemampuan finansial, dana ZIS diharapkan dapat menjadi jaring pengaman sosial.

Dengan adanya dukungan tersebut, masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus menghadapi beban ekonomi yang berat.

Selain mendorong penerbitan fatwa terkait pemanfaatan ZIS, MUI juga mengusulkan perluasan implementasi layanan BPJS Kesehatan berbasis syariah di berbagai daerah. Saat ini, skema BPJS Syariah baru diterapkan secara terbatas di Provinsi Aceh.

Dalam konsep BPJS Syariah, terdapat dua akad utama yang menjadi landasan, yakni akad wakalah bi al-ujrah dan akad tabarru’. Kedua akad tersebut menitikberatkan pada prinsip tolong-menolong (ta’awun) antar peserta dalam menghadapi risiko kesehatan.

“Prinsip utamanya adalah yang sehat menolong yang sakit. Dengan semangat ta’awun ini, kita wujudkan umat sehat, bangsa kuat, dan negara berdaulat,” tutur Buya Amirsyah.

Penerbitan Fatwa Nomor 73 Tahun 2026 ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pengelolaan dana sosial keagamaan dan sistem jaminan kesehatan nasional, sekaligus memastikan kelompok masyarakat rentan memperoleh hak atas layanan kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJS kesehatanFatwa MUIFatwa ZISKongres Umat Islam IndonesiaKUII VIIIMajelis Ulama Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Festival Sahabat Anak Indonesia 2026 Digelar Serentak di Enam Pulau Besar dalam Peringatan Hari Anak Nasional

Berita
24 Juli 2026 11:26
Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota

Terbaru

  • MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan
  • Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
  • MUI Gandeng 16 LAZ, Perkuat Sinergi Program Zakat untuk Pemberdayaan Umat
  • Pakar Hukum Tata Negara UGM Soroti Lemahnya Sistem Peradilan, MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik
  • MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII
  • Wantim MUI Serukan Empat Agenda Strategis Umat Menuju Indonesia Emas 2045
  • KUII VIII Bahas Naskah Akademik dan RUU Terkait LGBT, Akan Diserahkan ke Presiden dan DPR
  • Ahmad Muzani: Persatuan Umat Islam Jadi Kunci Menghadapi Tantangan Bangsa
  • Ketua Umum MUI Usulkan Danantara Syariah Indonesia untuk Perkuat Ekonomi Umat
  • Ketua Umum MUI Dorong KUII VIII Hasilkan Rekomendasi Tegas Terkait LGBT

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

KUII VIII Bahas Naskah Akademik dan RUU Terkait LGBT, Akan Diserahkan ke Presiden dan DPR

25 Juli 2026 12:45
Berita

Ahmad Muzani: Persatuan Umat Islam Jadi Kunci Menghadapi Tantangan Bangsa

25 Juli 2026 12:38
Berita

Ketua Umum MUI Usulkan Danantara Syariah Indonesia untuk Perkuat Ekonomi Umat

25 Juli 2026 10:45
Berita

Ketua Umum MUI Dorong KUII VIII Hasilkan Rekomendasi Tegas Terkait LGBT

25 Juli 2026 10:32
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?