Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pakar Hukum Tata Negara UGM Soroti Lemahnya Sistem Peradilan, MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Juli 2026 13:41 1:41 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Juli 2026 14:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menyoroti berbagai persoalan mendasar yang masih membelit sistem peradilan Indonesia. Menurutnya, perbaikan kesejahteraan hakim melalui kenaikan gaji dan tunjangan belum mampu menghadirkan perubahan signifikan terhadap kualitas institusi peradilan.

Hal tersebut disampaikan Zainal Arifin Mochtar dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Pria yang akrab disapa Uceng itu menilai, salah satu persoalan utama terletak pada desain kelembagaan peradilan yang hingga kini masih menganut model Austrian, yakni pemisahan antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dalam dua kamar yang berbeda.

Menurutnya, pemisahan tersebut tidak diikuti dengan pembenahan sistem judicial review yang komprehensif. Selain itu, keberadaan Komisi Yudisial (KY) yang dibentuk sejak 2003 juga dinilai belum mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal karena tidak dibangun dengan cetak biru kelembagaan yang kuat.

“Komisi Yudisial mengalami pelemahan secara sistemik sehingga pengawasan terhadap lembaga peradilan belum berjalan efektif,” ujarnya.

Baca Juga

Bandara Riyadh Kembali Melayani Penerbangan Internasional
Sebagian Pecahan Rudal Balistik Houthi Jatuh di Mekah
Gereja di Yordania Diserang, Raja Abdullah Janji akan Menuntut Balas
Didanai Beijing, Pentagon Anggap Confucius Institutes Ancaman Bagi Keamanan Negara AS
Lebih dari 100 Juta Nama Dihapus dari Daftar Pemilih India, Mayoritas Muslim

Uceng juga mengungkapkan bahwa budaya penolakan terhadap pengawasan masih menjadi tantangan di lingkungan peradilan. Akibatnya, sistem pengawasan internal maupun eksternal belum sepenuhnya berjalan secara transparan dan akuntabel.

Ia memetakan sedikitnya tiga persoalan besar dalam sistem peradilan nasional. Pertama, lemahnya kualitas institusi peradilan yang berdampak pada sulitnya menghadirkan putusan yang berkeadilan. Kedua, persoalan sistemik yang terus berulang, mulai dari proses rekrutmen yang tidak optimal, integritas yang hanya menjadi jargon, hingga menguatnya intervensi terhadap lembaga peradilan.

“Yang paling sering diutak-atik adalah soal batas usia hakim. Ini merupakan aspek yang paling mudah untuk diintervensi,” kata Zainal.

Ketiga, ia menilai intervensi politik terhadap lembaga peradilan masih sangat kuat. Dalam sejumlah kasus, menurutnya, terdapat praktik pergantian hakim, tekanan terhadap aparat peradilan, hingga upaya mengatur pihak-pihak yang akan menduduki jabatan strategis.

Sebagai upaya mendorong reformasi, Zainal mengusulkan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil peran moral dengan menyerukan pentingnya menjaga etika konstitusi dan independensi kekuasaan kehakiman.

“Saya meminta MUI segera mengeluarkan fatwa haram untuk intervensi politik dalam perkara peradilan. Saya berharap para ulama dan kiai dapat menyuarakan fatwa tersebut kepada para penguasa,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya membangun sistem peradilan yang lebih terbuka melalui penguatan transparansi proses persidangan, mulai dari pencatatan, akses publik, hingga publikasi putusan yang mudah dijangkau masyarakat.

Di akhir pemaparannya, Zainal mendorong pemerintah untuk melakukan penataan ulang terhadap desain kelembagaan peradilan. Menurutnya, langkah tersebut penting guna memurnikan institusi peradilan dari berbagai kepentingan politik, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aspek-aspek yang rentan dipolitisasi, seperti mekanisme rekrutmen dan penentuan batas usia hakim.

“Ini semua adalah panggilan bagi generasi yang memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan terhadap sistem peradilan kita,” pungkasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa Haram Intervensi PolitikFatwa MUIKongres Umat Islam IndonesiaKUII VIIIMajelis Ulama Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII
Tulisan selanjutnya MUI Gandeng 16 LAZ, Perkuat Sinergi Program Zakat untuk Pemberdayaan Umat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bandara Riyadh Kembali Melayani Penerbangan Internasional

Berita
25 Oktober 2026 14:30
Cegah Data Jatuh ke Tangan ‘Israel’, Malaysia Larang ASN Pakai Waze
Sepakati ‘Badr’, Indonesia Perkuat Kerjasama Pertahanan dengan Turki, Qatar dan Pakistan
Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali

Terbaru

  • Bandara Riyadh Kembali Melayani Penerbangan Internasional
  • Sebagian Pecahan Rudal Balistik Houthi Jatuh di Mekah
  • Gereja di Yordania Diserang, Raja Abdullah Janji akan Menuntut Balas
  • Didanai Beijing, Pentagon Anggap Confucius Institutes Ancaman Bagi Keamanan Negara AS
  • Lebih dari 100 Juta Nama Dihapus dari Daftar Pemilih India, Mayoritas Muslim
  • Yunani Sahkan Larangan Media Sosial bagi Anak di bawah 15 tahun
  • Dua Tentara Penjajah ‘Israel’ Tewas dalam Baku Tembak di Tepi Barat
  • Cegah Data Jatuh ke Tangan ‘Israel’, Malaysia Larang ASN Pakai Waze
  • Kelas SPI: Teguh dengan Konsep Din, Lawan Penyimpangan Literasi
  • Jihad Santri di Era Modern

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Yunani Sahkan Larangan Media Sosial bagi Anak di bawah 15 tahun

24 Oktober 2026 12:58
Berita

Dua Tentara Penjajah ‘Israel’ Tewas dalam Baku Tembak di Tepi Barat

24 Oktober 2026 10:13
Berita

Kelas SPI: Teguh dengan Konsep Din, Lawan Penyimpangan Literasi

23 Oktober 2026 20:19
Berita

Terus Langgar Gencatan Senjata, Serangan ‘Israel’ Bunuh 4 Warga Palestina

22 Oktober 2026 13:22
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?