Hidayatullah.com—Rangkaian hari kedua INSISTS Camp 2026 Batch 3 di Robinson Cisarua Resort diisi dengan kajian bertema “Membangun Keluarga di Atas Pondasi Maqasid syariah”.
Materi tersebut disampaikan Arif Afandi Zarkasyi, M.A., dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor.
“Keluarga yang kokoh harus dibangun di atas maqasid syariah. Allah tidak pernah memerintahkan sesuatu tanpa hikmah. Setiap perintah pasti mengandung maslahat, dan setiap larangan pasti mengandung perlindungan bagi manusia,” ujar akademisi muda Gontor tersebut.
Rumah tangga yang dibangun berdasarkan maqasid syariah tidak hanya mengejar kebahagiaan sesaat, tetapi juga menghadirkan kemaslahatan yang berkelanjutan bagi seluruh anggota keluarga.
Karena itu, memahami tujuan syariat menjadi kunci agar setiap hukum dipandang sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada manusia.
Memahami Maqasid syariah sebagai Landasan Kehidupan
Dalam pemaparannya, dosen UNIDA Gontor itu menjelaskan bahwa maqasid syariah mengajarkan seorang muslim melihat tujuan di balik setiap ibadah dan aturan agama. Syariat bukan sekadar kumpulan perintah dan larangan, tetapi jalan yang mengantarkan manusia menuju kebaikan.
Ia mencontohkan ibadah puasa. Banyak orang melihat manfaat puasa dari sisi kesehatan. Namun Al-Qur’an menunjukkan tujuan yang lebih mendasar. “…agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa,” mengutip QS. Al-Baqarah: 187.
Menurutnya, ayat tersebut menegaskan bahwa tujuan utama puasa adalah membentuk ketakwaan. Begitu pula shalat, zakat, haji, dan ibadah lainnya.
“Ketika seorang muslim memahami tujuan-tujuan syariat itu, keimanannya akan semakin kuat, ibadahnya semakin hidup, dan ia akan lebih mudah merasakan keindahan Islam,” ujar putra almarhum KH Amal Fathullah Zarkasyi, sekaligus cucu KH Imam Zarkasyi itu.
Untuk memperjelas konsep tersebut, ia mengangkat kisah Rasulullah ﷺ yang memberikan bagian harta rampasan perang lebih besar kepada para muallaf guna menguatkan keimanan mereka.
“Dari peristiwa itu kita belajar bahwa syariat tidak hanya melihat bentuk lahir suatu hukum, tetapi juga memperhatikan tujuan besar yang ingin dicapai.”
Contoh lain adalah dialog Rasulullah dengan seorang pemuda yang meminta izin berzina. Rasulullah mengajaknya membayangkan apakah ia rela perbuatan itu menimpa ibu dan keluarganya.
Pemuda itu menjawab tidak, hingga akhirnya memahami hikmah larangan tersebut. “Inilah indahnya syariat. Ia tidak hanya memerintah dan melarang, tetapi juga mendidik hati dan akal manusia agar memahami tujuan dari setiap ketetapan Allah.”
Ia kemudian menjelaskan dua prinsip besar maqasid syariah yang dirumuskan para ulama, yaitu jalb al-mashalih, menghadirkan kemaslahatan, dan dar’ al-mafasid, mencegah kerusakan.
“Ketika kita mempelajari syariat, jangan hanya berhenti pada pertanyaan, ‘Apa hukumnya?’ Lebih dari itu, kita juga perlu bertanya, ‘Apa tujuan Allah menetapkan hukum ini?'”
Sebagai ilustrasi, ia menyinggung larangan minuman keras. Larangan tersebut bukan semata-mata aturan agama, tetapi bertujuan menjaga akal, kesehatan, keluarga, dan kehidupan sosial.
Membangun Keluarga sebagai Perwujudan Maqasid syariah
Pria yang aktif menulis dan meneliti di bidang akidah, filsafat Islam, dan tasawuf itu kemudian membawa pembahasan pada kehidupan keluarga. Berbagai aturan dalam hukum keluarga, katanya, juga memiliki tujuan yang jelas.
Salah satunya adalah ketentuan masa idah. “Masa idah bukan sekadar aturan yang harus dijalankan. Di baliknya terdapat hikmah yang sangat besar, di antaranya menjaga kejelasan nasab, memastikan status kehamilan, melindungi hak-hak anak, menjaga hak waris, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota keluarga.”
Karena tujuan itulah, syariat menetapkan masa idah yang berbeda sesuai kondisi masing-masing perempuan. Menurutnya, setiap hukum syariat dirancang untuk menjaga kemaslahatan manusia.
Pembahasan kemudian berlanjut pada pernikahan. Mengutip sabda Rasulullah ﷺ, ia mengingatkan anjuran menikah bagi pemuda yang telah mampu karena pernikahan lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan.
Dalam ceramahnya, ia mengulas syariat berkeluarga dengan mengutip hadits anjuran menikah bagi mereka yang telah memiliki kemampuan (ba’ah), yang beliau maknai tidak sekadar kemampuan fisik melainkan mencakup kesiapan nafkah lahir dan batin untuk menghadirkan kebahagiaan rumah tangga.
Ia menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ tidak hanya memberikan perintah untuk menikah, tetapi juga menjelaskan tujuan besar (maqasid syariah) di baliknya, yaitu sebagai sarana yang maslahat untuk menundukkan pandangan (aghaddu lil-bashar) dan menjaga kehormatan (ahshanu lil-farj) melalui ikatan yang halal.
“Rasulullah tidak hanya memerintahkan untuk menikah, tetapi juga menjelaskan alasan di balik perintah tersebut.”
Menurutnya, pernikahan menjadi jalan yang Allah tetapkan agar fitrah manusia tersalurkan melalui cara yang halal, bermartabat, dan bertanggung jawab.
“Pernikahan bukan sekadar memenuhi keinginan, melainkan sarana menjaga kehormatan diri, menjaga pandangan, dan membangun kehidupan yang lebih baik.”
Keluarga Sakinah sebagai Tujuan Maqasid syariah
Pada bagian akhir kajian, pengajar Aqidah dan Filsafat Islam UNIDA Gontor itu menjelaskan bahwa tujuan akhir pernikahan adalah menghadirkan keluarga yang dipenuhi sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Ia mengutip firman Allah bahwa pasangan hidup diciptakan agar manusia memperoleh ketenangan, kemudian Allah menghadirkan cinta dan kasih sayang di antara suami dan istri.
“Ketenangan itu lahir ketika rumah tangga dibangun di atas iman, saling menghormati, saling memahami, dan saling menjalankan hak serta kewajibannya.”
Dari ketenangan lahir mawaddah dan rahmah, yaitu cinta dan kasih sayang yang membuat suami istri saling menguatkan, memaafkan, dan bertahan menghadapi berbagai ujian kehidupan.
“Keluarga dalam Islam tidak dibangun semata-mata di atas rasa cinta. Apabila keluarga dibangun di atas maqasid syariah, maka di dalamnya akan tumbuh ketenangan, cinta, dan kasih sayang yang terus dipelihara oleh nilai-nilai keimanan.”
Menutup kajiannya, ia mengingatkan bahwa kualitas masyarakat berawal dari kualitas keluarga.
“Jika keluarga dibangun dengan benar, insya Allah masyarakat juga akan menjadi baik. Sebaliknya, apabila keluarga rusak, kerusakan itu akan merambat ke lingkungan, masyarakat, bahkan kepada bangsa secara keseluruhan.”
Ia menegaskan, maqasid syariah menjadi landasan membangun keluarga yang kokoh sekaligus melahirkan generasi yang membawa kemaslahatan.
Kegiatan INSISTS Camp 2026 Batch 3 yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026 menghadirkan rangkaian sesi spiritual, intelektual, dan diskusi interaktif bersama para cendekiawan Muslim terkemuka seperti; Prof. Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi, Prof. Dr. Syamsuddin Arif, Assoc. Prof. Dr. Ugi Suharto, Dr. Nirwan Syafrin Manurung, Dr. Henri Shalahuddin, Dr. Akmal Sjafril, dan Arif Afandi Zarkasyi, M.A. *




