Hidayatullah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pidana terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Draf tersebut direncanakan akan diajukan kepada DPR RI agar dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, mengatakan langkah penyusunan regulasi ini didasarkan pada penilaian bahwa pendekatan moral dan imbauan semata tidak lagi cukup untuk merespons fenomena perilaku LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik.
Menurutnya, MUI tetap konsisten menolak perilaku LGBT maupun upaya mengampanyekannya. Ia menegaskan bahwa penyusunan RUU tersebut merupakan bagian dari ikhtiar menghadirkan payung hukum yang memiliki daya ikat.
“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujar Kiai Cholil kepada MUI Digital melalui sambungan telepon di Jakarta, Ahad (28/6/2026).
Kiai Cholil menjelaskan, rancangan aturan yang disusun MUI tidak ditujukan untuk menghukum seseorang berdasarkan orientasi seksual yang masih berada pada ranah pikiran. Menurutnya, yang menjadi objek pengaturan adalah tindakan atau perilaku serta aktivitas yang mengkampanyekan LGBT.
“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi masih berupa pikiran. Yang dimaksud pidana adalah pelakunya,” ujarnya.
Ia menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah normalisasi terhadap perilaku yang menurut pandangan MUI bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial.
Menurut Kiai Cholil, jika sebelumnya pelaku penyimpangan seksual cenderung menyembunyikan perilakunya, kini sebagian justru tampil secara terbuka, bahkan menggelar kegiatan sesama jenis di ruang publik. Kondisi itu, kata dia, menunjukkan perlunya pendekatan hukum selain edukasi dan pembinaan moral.
Pandangan MUI mengenai LGBT sendiri telah dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk jarimah atau perbuatan yang dilarang dalam hukum Islam.
Kiai Cholil menyebut terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar penolakan MUI terhadap aktivitas LGBT. Pertama, dinilai bertentangan dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Kedua, dianggap menghambat keberlangsungan keturunan manusia. Ketiga, menurut pandangan MUI, berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular seperti HIV/AIDS.
Dalam konsep RUU yang sedang disusun, MUI mengusulkan adanya sanksi pidana terhadap pelaku LGBT, termasuk kemungkinan penerapan ta’zir, yaitu bentuk hukuman yang kadar dan jenisnya ditentukan hakim sesuai tingkat pelanggaran.
Kiai Cholil menjelaskan, keberadaan undang-undang bukan dimaksudkan untuk menghapus seluruh bentuk pelanggaran, melainkan sebagai instrumen pencegahan dan memberikan efek jera.
Ia menganalogikan keberadaan regulasi tersebut dengan aturan pidana dalam kasus korupsi, narkotika, maupun perzinaan. Meski tidak mampu menghilangkan kejahatan sepenuhnya, hukum tetap diperlukan agar suatu perbuatan yang dianggap melanggar tidak menjadi sesuatu yang dipandang wajar oleh masyarakat.
“Hukuman itu membuat orang mengerti bahwa perbuatan tersebut tidak normal dan tidak boleh dinormalisasi,” tegasnya.
Kiai Cholil menambahkan, prinsip hukum yang digunakan dalam penyusunan RUU tersebut mengacu pada konsep al-mawani’ wa al-zajir, yakni hukum yang berfungsi sebagai instrumen pencegahan sekaligus memberikan efek jera.
Saat ini, MUI masih menyempurnakan naskah akademik dan draf RUU sebelum secara resmi diserahkan kepada DPR RI untuk dipertimbangkan dalam pembahasan Program Legislasi Nasional.*




