Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Siapkan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT, Akan Didorong Masuk Prolegnas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Juni 2026 17:12 5:12 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Juni 2026 17:12
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pidana terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Draf tersebut direncanakan akan diajukan kepada DPR RI agar dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, mengatakan langkah penyusunan regulasi ini didasarkan pada penilaian bahwa pendekatan moral dan imbauan semata tidak lagi cukup untuk merespons fenomena perilaku LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik.

Menurutnya, MUI tetap konsisten menolak perilaku LGBT maupun upaya mengampanyekannya. Ia menegaskan bahwa penyusunan RUU tersebut merupakan bagian dari ikhtiar menghadirkan payung hukum yang memiliki daya ikat.

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujar Kiai Cholil kepada MUI Digital melalui sambungan telepon di Jakarta, Ahad (28/6/2026).

Kiai Cholil menjelaskan, rancangan aturan yang disusun MUI tidak ditujukan untuk menghukum seseorang berdasarkan orientasi seksual yang masih berada pada ranah pikiran. Menurutnya, yang menjadi objek pengaturan adalah tindakan atau perilaku serta aktivitas yang mengkampanyekan LGBT.

Baca Juga

Ratusan Pemukim ‘Israel’ Nodai Masjidil Aqsha, Lakukan Ritual Yahudi
‘Israel’ Kembali Langgar Gencatan Senjata, Bunuh Kepala Polisi Gaza
Lima Strategi PBNU untuk Wujudkan Pesantren Aman
RMI PBNU: Jangan Tutup-tutupi Kekerasan di Pesantren
Bertemu Pimpinan US CENTCOM, PM Ali al-Zaidi Tegaskan Komitmen Mengakhiri Kehadiran Militer Amerika di Iraq

“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi masih berupa pikiran. Yang dimaksud pidana adalah pelakunya,” ujarnya.

Ia menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah normalisasi terhadap perilaku yang menurut pandangan MUI bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial.

Menurut Kiai Cholil, jika sebelumnya pelaku penyimpangan seksual cenderung menyembunyikan perilakunya, kini sebagian justru tampil secara terbuka, bahkan menggelar kegiatan sesama jenis di ruang publik. Kondisi itu, kata dia, menunjukkan perlunya pendekatan hukum selain edukasi dan pembinaan moral.

Pandangan MUI mengenai LGBT sendiri telah dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk jarimah atau perbuatan yang dilarang dalam hukum Islam.

Kiai Cholil menyebut terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar penolakan MUI terhadap aktivitas LGBT. Pertama, dinilai bertentangan dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Kedua, dianggap menghambat keberlangsungan keturunan manusia. Ketiga, menurut pandangan MUI, berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular seperti HIV/AIDS.

Dalam konsep RUU yang sedang disusun, MUI mengusulkan adanya sanksi pidana terhadap pelaku LGBT, termasuk kemungkinan penerapan ta’zir, yaitu bentuk hukuman yang kadar dan jenisnya ditentukan hakim sesuai tingkat pelanggaran.

Kiai Cholil menjelaskan, keberadaan undang-undang bukan dimaksudkan untuk menghapus seluruh bentuk pelanggaran, melainkan sebagai instrumen pencegahan dan memberikan efek jera.

Ia menganalogikan keberadaan regulasi tersebut dengan aturan pidana dalam kasus korupsi, narkotika, maupun perzinaan. Meski tidak mampu menghilangkan kejahatan sepenuhnya, hukum tetap diperlukan agar suatu perbuatan yang dianggap melanggar tidak menjadi sesuatu yang dipandang wajar oleh masyarakat.

“Hukuman itu membuat orang mengerti bahwa perbuatan tersebut tidak normal dan tidak boleh dinormalisasi,” tegasnya.

Kiai Cholil menambahkan, prinsip hukum yang digunakan dalam penyusunan RUU tersebut mengacu pada konsep al-mawani’ wa al-zajir, yakni hukum yang berfungsi sebagai instrumen pencegahan sekaligus memberikan efek jera.

Saat ini, MUI masih menyempurnakan naskah akademik dan draf RUU sebelum secara resmi diserahkan kepada DPR RI untuk dipertimbangkan dalam pembahasan Program Legislasi Nasional.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineMajelis Ulama IndonesiaMUIperilaku menyimpangpidanaProlegnas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya perang skala penuh Zionis ‘Israel’ Habiskan Hampir Rp3.673 Triliun untuk Perang sejak 7 Oktober
Tulisan selanjutnya Teladan Jusuf Wibisono : Pejabat Masyumi yang Berintegritas Tinggi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Paus Leo XIV akan Bertemu Penyintas Korban Pencabulan Pendeta di Prancis

Berita
8 Agustus 2026 12:36
Bertemu Medikdasmen, MUI Dorong Budaya Hidup Halal Masuk Lingkungan Sekolah
Ratusan Orang Kurdi Suriah Kembali ke Kampungnya Setelah Bertahun-tahun Mengungsi
Trump Tuntut Iran Bayar “Kompensasi” dalam Setiap Kesepakatan Damai di Masa Depan
Suriah akan Ubah Pangkalan Militer Rusia Jadi Pusat Pelatihan Bersama

Terbaru

  • Ratusan Pemukim ‘Israel’ Nodai Masjidil Aqsha, Lakukan Ritual Yahudi
  • ‘Israel’ Kembali Langgar Gencatan Senjata, Bunuh Kepala Polisi Gaza
  • Lima Strategi PBNU untuk Wujudkan Pesantren Aman
  • RMI PBNU: Jangan Tutup-tutupi Kekerasan di Pesantren
  • Bertemu Pimpinan US CENTCOM, PM Ali al-Zaidi Tegaskan Komitmen Mengakhiri Kehadiran Militer Amerika di Iraq
  • Muhammadiyah Dorong Media AfiliasiMu Terhubung dalam Satu Ekosistem Digital
  • Jambore Media Afiliasi Muhammadiyah, Dorong Media Tetap Cepat, Akurat dan Harus Benar di Era Digital
  • CDCC Siapkan Persidangan Kedua MCM Malindo, Bahas Konsep Negara Madani
  • Hari Literasi Muhammadiyah, Pers Didorong Jadi Penguat Demokrasi dan Ekosistem Ilmu Pengetahuan
  • Kasus Pilot Bawa 26 Kg Ekstasi, Malaysia Kirim Tim Investigasi ke Indonesia

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Muhammadiyah Dorong Media AfiliasiMu Terhubung dalam Satu Ekosistem Digital

13 Agustus 2026 19:00
Berita

Jambore Media Afiliasi Muhammadiyah, Dorong Media Tetap Cepat, Akurat dan Harus Benar di Era Digital

13 Agustus 2026 18:30
Berita

Hari Literasi Muhammadiyah, Pers Didorong Jadi Penguat Demokrasi dan Ekosistem Ilmu Pengetahuan

13 Agustus 2026 18:00
CDCC Siapkan Persidangan Kedua MCM Malindo, Bahas Konsep Negara Madani
Berita

CDCC Siapkan Persidangan Kedua MCM Malindo, Bahas Konsep Negara Madani

13 Agustus 2026 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?