Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Pertahanan Negara

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Juli 2026 05:37 5:37 am
Ahmad
Dipublikasikan 5 Juli 2026 05:35
Bagikan
Pemerintah tetapkan LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditetapkan pada 25 Oktober 2025.

Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2025 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Regulasi itu kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173.

Dalam lampiran Perpres, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Pada bagian analisis ancaman, pemerintah menyebut ancaman nonmiliter sebagai “usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.”

Perpres kemudian merinci berbagai bentuk ancaman nonmiliter yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi. Salah satu frasa yang secara eksplisit dimuat berbunyi:

Baca Juga

Polemik Kajian BEM Psikologi UI Soal LGBT Berlanjut, Kampus Beri Klarifikasi
Jelang Proses Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei, Jenderal Garda Revolusi Keluar dari Persembunyian
Sindikat Pakistan Selundupkan Plasenta Manusia untuk Injeksi Anti Penuaan
Otoritas Eropa Masih Imbau Maskapai Penerbangan Hindari Wilayah Udara Iran dan Timur Tengah
Dihantam Rudal di Selat Hormuz Kapal Kontainer CMA CGM akan Jadi Besi Rongsokan

“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).”

Selain itu, pemerintah juga memasukkan serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia dan radioaktif, bencana alam, serta wabah penyakit sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.

Perpres tersebut tidak memberikan penjelasan khusus mengenai alasan mengapa “penyebaran budaya LGBTQ” dimasukkan dalam daftar ancaman nonmiliter. Namun, pada bagian pendahuluan, pemerintah menjelaskan bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional menghadirkan ancaman baru berupa polarisasi politik, disinformasi, Artificial Intelligence, serta infiltrasi budaya melalui teknologi informasi, yang dinilai dapat mengganggu kepentingan nasional.

Dokumen kebijakan itu juga menegaskan bahwa pembangunan karakter bangsa diarahkan pada penguatan nilai-nilai Pancasila, nilai agama, semangat Bhinneka Tunggal Ika, persatuan nasional, serta penguatan moral sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.

Ketentuan tersebut muncul di tengah menguatnya kembali perdebatan mengenai isu LGBTQ di Indonesia.

Dalam beberapa waktu terakhir, para pendukung dan pelaku LGBT secara terang-terangan menampilkan aktivitas di media sosial untuk menunjukkan jatidiri.

Tidak lama, isu ini kembali menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah diskusi di media sosial mengenai pengakuan hak-hak kelompok LGBTQ, penyelenggaraan berbagai kampanye keberagaman di ruang digital, serta respons sejumlah pejabat dan organisasi masyarakat yang menolak normalisasi LGBTQ dengan alasan bertentangan dengan nilai sosial, budaya, dan agama yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang terkait LGBT. Wakil Ketua Umum MUI, Kholil Nafis, mengatakan langkah tersebut diambil karena pendekatan moral dinilai belum efektif. “Langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak mempan membendung fenomena penyimpangan seksual di Indonesia,” ujar KH Kholil Nafis.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:(Perpres Nomor 111 Tahun 2025ancaman nonmiliterBisexualgayHeadlinelesbianLGBTQPeraturan PresidenPilihan RedaksiPrabowo SubiantoQueertransgender
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jelang Proses Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei, Jenderal Garda Revolusi Keluar dari Persembunyian
Tulisan selanjutnya Polemik Kajian BEM Psikologi UI Soal LGBT Berlanjut, Kampus Beri Klarifikasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Iptekes

UNICEF: Anak-Anak Gunakan AI 3 Kali Lipat Lebih Banyak Dibanding Orang Dewasa

Iptekes
3 Juli 2026 20:54
Sebuah Kafe di Damaskus Dibom, Sepuluh Orang Tewas
Pemkot Bukittinggi Gandeng HDM Persempit Ruang Gerak LGBT dan Berantas Narkoba
Hamas Berharap Pasukan Internasional Jadi Penghalang Pelanggaran ‘Israel’ di Gaza
Dari Ateis jadi Muslim: Perjalanan Simon Wallgren Menemukan Cahaya Islam

Terbaru

  • Polemik Kajian BEM Psikologi UI Soal LGBT Berlanjut, Kampus Beri Klarifikasi
  • Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Pertahanan Negara
  • Jelang Proses Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei, Jenderal Garda Revolusi Keluar dari Persembunyian
  • Sindikat Pakistan Selundupkan Plasenta Manusia untuk Injeksi Anti Penuaan
  • Otoritas Eropa Masih Imbau Maskapai Penerbangan Hindari Wilayah Udara Iran dan Timur Tengah
  • Dihantam Rudal di Selat Hormuz Kapal Kontainer CMA CGM akan Jadi Besi Rongsokan
  • Dua Pria Rumania Dibui karena Menikam Jurnalis Iran di London atas Suruhan Teheran
  • Sebuah Kafe di Damaskus Dibom, Sepuluh Orang Tewas
  • Psikolog UGM Ini Paparkan Sejarah APA “Normalisasi Homoseksual”
  • BEM Psikologi UI Sebut “Homoseksualitas Normal”, Psikolog Memberi Bantahan

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Dua Pria Rumania Dibui karena Menikam Jurnalis Iran di London atas Suruhan Teheran

4 Juli 2026 10:20
Berita

Psikolog UGM Ini Paparkan Sejarah APA “Normalisasi Homoseksual”

3 Juli 2026 23:58
Berita

BEM Psikologi UI Sebut “Homoseksualitas Normal”, Psikolog Memberi Bantahan

3 Juli 2026 22:30
Palestina Terkini

OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan

3 Juli 2026 21:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?