Hidayatullah.com – PT Pos Indonesia (Persero) menghadapi tekanan keuangan di tengah proses restrukturisasi perusahaan. BUMN sektor logistik tersebut mengakui belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Juli 2026, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama PT Pos Indonesia, Prasabri Pesti, menjelaskan bahwa perusahaan seharusnya membayarkan imbal jasa sukuk periode keenam dengan nilai mencapai Rp24,12 miliar.
Pembayaran tersebut mengacu pada pemberitahuan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang menetapkan dana harus tersedia di rekening KSEI paling lambat 7 Juli 2026 sebelum pukul 14.00 WIB.
Namun hingga tenggat waktu berakhir, kewajiban tersebut belum dapat dipenuhi.
Prasabri menyebut kondisi kas perusahaan menjadi penyebab utama tertundanya pembayaran. “Perusahaan tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk karena kondisi kas saat ini belum memungkinkan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi.
Sebelum jatuh tempo, PT Pos Indonesia telah mengajukan permohonan penundaan pembayaran kepada KSEI. Menindaklanjuti permohonan tersebut, KSEI kemudian menerbitkan surat mengenai penundaan pembayaran bagi hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C.
Persoalan likuiditas ini muncul hanya beberapa hari setelah PT Pos Indonesia mengalami pergantian pucuk pimpinan.
Direktur Utama Daud Joseph mengundurkan diri dari jabatannya pada awal Juli 2026. Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Iwan Gunawan, mengatakan surat pengunduran diri tersebut disampaikan pada 2 Juli atas pertimbangan pribadi.
Meski terjadi pergantian kepemimpinan, perusahaan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
“PT Pos Indonesia menghormati keputusan tersebut serta menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama memimpin perusahaan,” kata Iwan.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menyatakan akan segera menyiapkan direksi baru guna melanjutkan proses restrukturisasi PT Pos Indonesia.
Managing Director Stakeholders Management and Communications Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan bahwa selama sekitar tiga bulan terakhir Daud Joseph memimpin proses due diligence terhadap berbagai aspek perusahaan, mulai dari kondisi keuangan, operasional, tata kelola, hingga organisasi.
Hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa PT Pos Indonesia membutuhkan pembenahan yang bersifat menyeluruh.
Menurut Rohan, Daud menilai kompleksitas persoalan yang dihadapi perusahaan memerlukan kepemimpinan dengan kompetensi yang lebih spesifik untuk membawa transformasi ke tahap berikutnya.
Danantara juga mengungkapkan bahwa proses evaluasi menemukan sejumlah persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Selain tekanan pada kondisi keuangan, evaluasi tersebut juga menemukan indikasi berbagai penyimpangan dalam tata kelola perusahaan, termasuk dugaan rekayasa laporan keuangan yang kini tengah diproses melalui audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rohan menegaskan seluruh temuan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum.
Ia memastikan agenda utama Danantara adalah mengembalikan PT Pos Indonesia menjadi perusahaan yang sehat secara finansial, memiliki tata kelola yang baik, serta mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal.
“Prioritas kami adalah memastikan PT Pos Indonesia kembali menjadi perusahaan yang sehat, profesional, akuntabel, dan berintegritas sehingga dapat menjalankan mandatnya dengan baik bagi masyarakat,” ujar Rohan.*




