Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Juli 2026 16:46 4:46 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Juli 2026 17:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – PT Pos Indonesia (Persero) menghadapi tekanan keuangan di tengah proses restrukturisasi perusahaan. BUMN sektor logistik tersebut mengakui belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Juli 2026, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama PT Pos Indonesia, Prasabri Pesti, menjelaskan bahwa perusahaan seharusnya membayarkan imbal jasa sukuk periode keenam dengan nilai mencapai Rp24,12 miliar.

Pembayaran tersebut mengacu pada pemberitahuan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang menetapkan dana harus tersedia di rekening KSEI paling lambat 7 Juli 2026 sebelum pukul 14.00 WIB.
Namun hingga tenggat waktu berakhir, kewajiban tersebut belum dapat dipenuhi.

Prasabri menyebut kondisi kas perusahaan menjadi penyebab utama tertundanya pembayaran. “Perusahaan tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk karena kondisi kas saat ini belum memungkinkan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi.

Sebelum jatuh tempo, PT Pos Indonesia telah mengajukan permohonan penundaan pembayaran kepada KSEI. Menindaklanjuti permohonan tersebut, KSEI kemudian menerbitkan surat mengenai penundaan pembayaran bagi hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C.

Baca Juga

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Persoalan likuiditas ini muncul hanya beberapa hari setelah PT Pos Indonesia mengalami pergantian pucuk pimpinan.

Direktur Utama Daud Joseph mengundurkan diri dari jabatannya pada awal Juli 2026. Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Iwan Gunawan, mengatakan surat pengunduran diri tersebut disampaikan pada 2 Juli atas pertimbangan pribadi.

Meski terjadi pergantian kepemimpinan, perusahaan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

“PT Pos Indonesia menghormati keputusan tersebut serta menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama memimpin perusahaan,” kata Iwan.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menyatakan akan segera menyiapkan direksi baru guna melanjutkan proses restrukturisasi PT Pos Indonesia.

Managing Director Stakeholders Management and Communications Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan bahwa selama sekitar tiga bulan terakhir Daud Joseph memimpin proses due diligence terhadap berbagai aspek perusahaan, mulai dari kondisi keuangan, operasional, tata kelola, hingga organisasi.

Hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa PT Pos Indonesia membutuhkan pembenahan yang bersifat menyeluruh.

Menurut Rohan, Daud menilai kompleksitas persoalan yang dihadapi perusahaan memerlukan kepemimpinan dengan kompetensi yang lebih spesifik untuk membawa transformasi ke tahap berikutnya.

Danantara juga mengungkapkan bahwa proses evaluasi menemukan sejumlah persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Selain tekanan pada kondisi keuangan, evaluasi tersebut juga menemukan indikasi berbagai penyimpangan dalam tata kelola perusahaan, termasuk dugaan rekayasa laporan keuangan yang kini tengah diproses melalui audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rohan menegaskan seluruh temuan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum.

Ia memastikan agenda utama Danantara adalah mengembalikan PT Pos Indonesia menjadi perusahaan yang sehat secara finansial, memiliki tata kelola yang baik, serta mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal.

“Prioritas kami adalah memastikan PT Pos Indonesia kembali menjadi perusahaan yang sehat, profesional, akuntabel, dan berintegritas sehingga dapat menjalankan mandatnya dengan baik bagi masyarakat,” ujar Rohan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Pos IndonesiaSukuk Ijarah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Vatikan Pecat Kelompok Katolik Tradisional SSPX karena Menentang Paus

Berita
8 Juli 2026 06:56
Korea Utara Bertekad Membangun Kekuatan Nuklir dan Memperluas Peran Intelijen Militer
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Mojtaba Khamenei Janji akan Menuntut Balas Kematian Ayahnya

Terbaru

  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
  • Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
  • Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
  • Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
  • Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
  • ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
  • Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

13 Juli 2026 06:04

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

13 Juli 2026 06:00
Berita

Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat

12 Juli 2026 17:41
Berita

Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

12 Juli 2026 17:17
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?