Hidayatullah.com– Seorang wanita Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, hari Rabu (29/7/2026), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh majikan laki-laki berusia 73 tahun yang dirawatnya, sepekan setelah ketahuan mencuri perhiasan istri korban.
Sumiyati, 53, terbukti bersalah membunuh Low Hoon Cheong di rumah susun tempat tinggalnya di Bishan pada 28 April 2022, lapor CNA.
Sumiyati bekerja di keluarga itu sejak 2019, bertugas mengerjakan pekerjaan rumah tangga dan merawat Low, yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Di persidangan terungkap bahwa awalnya hubungan Sumiyati dengan keluarga majikan baik-baik saja. Mereka bahkan bersedia memperpanjang kontraknya dan menaikkan gaji bulanan dari sekitar S$570 menjadi S$700 pada tahun 2021. (SGD1 sekitar IDR13.990)
Akan tetapi, sejak April 2022, Sumiyati mulai mencuri perhiasan milik istri Low dan menggadaikannya untuk memperoleh uang tunai.
Setelah istri Low mengetahui ada sebuah gelang miliknya hilang pada 21 April tahun itu, Sumiyati mengaku mengambil perhiasan tersebut dan membawanya ke tukang gadai.
Keluarga itu tidak melaporkan kasusnya ke polisi setelah wanita Indonesia tersebut mengakui kesalahannya dan meminta maaf dan memohon diberikan kesempatan kedua. Keluarga itu tidak keberatan karena mereka juga memerlukan tenaga Sumiyati untuk merawat Low.
Sepekan kemudian, Sumiyati mencuri uang dari dompet Low saat pria tua itu makan siang, dan kemudian mengambil uang lebih banyak lagi saat majikannya tersebut tidur.
Setelah terbangun, Low mempertanyakan perihal seuntai kalung istrinya yang hilang. Sumiyati mengaku tidak mencuri perhiasan itu dan marah karena dituduh mencuri. Saat itu Sumiyati juga ketakutan bahwa Low akan mengetahui bahwa ia sudah mencuri uangnya.
Beberapa waktu kemudian, Sumiyati mencekik korban saat tidur, sebelum mengambil uang S$70, dua telepon seluler, dan sepasang anting-anting lalu meninggalkan apartemen tersebut.
Pagi keesokan harinya, Sumiyati ditangkap. Pengacaranya mengatakan kliennya korban tiga penipuan daring sehingga terpaksa berutang dan mencuri untuk mengumpulkan uang. Namun, pihak jaksa mengatakan penipuan daring yang dijadikan alasan oleh Sumiyati tidak ada faktanya.
Pengadilan juga diberitahu bahwa Sumiyati tidak mengalami gangguan jiwa ketika melakukan kejahatan-kejahatan itu, meskipun dia dinilai memiliki kecerdasan di ambang batas.
Hakim Mavis Chionh mengatakan pembunuhan itu dilakukan secara terencana, tetapi juga dilakukan spontan pada hari itu, serta tidak mengandung unsur kekejaman yang layak untuk diganjar hukuman mati.
Baik pihak jaksa maupun tim pembela Sumiyati meminta hukuman penjara seumur hidup.
Sumiyati mengajukan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban melalui pengacaranya.*




