Hidayatullah.com – Masyarakat perlu memahami isu Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP) secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai perspektif, mulai dari psikologi, ketahanan keluarga, agama hingga aspek hukum.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam seminar nasional virtual bertajuk “LGBTQ Ancaman Bagi Negara, Mengapa?” yang diselenggarakan Departemen Rekrutmen Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah Pusat, Jumat (7/8/2026).
Salah satu topik yang dibahas dalam seminar adalah mengenai posisi isu LGBTQ atau istilah LGSP yang digunakan dalam forum tersebut. Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mempertanyakan anggapan bahwa persoalan tersebut sepenuhnya merupakan urusan privat seseorang.
Menurut Reza, sejumlah kebijakan dan ketentuan yang berlaku menunjukkan bahwa isu tersebut memiliki dimensi lebih luas, termasuk aspek sosial, kelembagaan, kesehatan, dan hukum. “Ini bukan soal pribadi,” tegas Reza.
Ia kemudian merujuk sejumlah dokumen institusional untuk memperkuat pandangannya. Di antaranya Surat Telegram Panglima TNI ST/398/2009 dan ST/1648/2019, sejumlah sikap keagamaan mengenai aktivitas dan propaganda LGSP, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perbuatan cabul.
Reza juga menyinggung Surat Telegram Kapolri ST 423/II/WAS/2024. Menurutnya, dokumen tersebut memperlihatkan bahwa isu terkait turut dibahas dari sudut pandang hukum, kesehatan, dan agama.
Ketahanan Keluarga Jadi Perhatian
Pembahasan seminar kemudian mengarah pada pentingnya ketahanan keluarga dalam menghadapi berbagai informasi dan pengaruh yang diterima anak.
Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Sabriati Aziz, menilai penggunaan istilah LGSP lebih konkret dalam konteks pembahasan seminar tersebut.
Salah satu pendiri komunitas Gerakan Ibu Negeri (GIN) itu mendorong para orang tua membangun komunikasi terbuka sekaligus memberikan pendidikan yang memadai kepada anak. Menurutnya, bekal tersebut diperlukan agar anak mampu menyikapi berbagai informasi secara kritis.
“Kita perlu mendidik anak-anak kita tentang bahaya LGSP itu. Karena beragam cara mereka lakukan untuk menjerumuskan anak-anak ke dalam perilaku buruk tersebut. Dan sejatinya perilaku LGSP itu bisa diobati dan disembuhkan,” ucapnya.
Perspektif Konstitusi dan Hukum Pidana
Sementara itu, Direktur LBH Hidayatullah Pusat Syaefullah Hamid membahas isu tersebut dari perspektif konstitusi dan hukum pidana.
Ia menjelaskan bahwa hak asasi manusia tidak berdiri tanpa batas. Menurutnya, pelaksanaan hak juga harus memperhatikan ketentuan hukum serta kepentingan masyarakat secara luas.
“Kalau kita cermati Pasal 28A-28I UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia maka sebenarnya LGSP tidak bisa menggunakan HAM sebagai pembenaran,” urainya.
Syaefullah juga menyinggung ketentuan dalam Pasal 414 KUHP baru. Ia menyatakan bahwa sejumlah perilaku yang dibahas dalam seminar dapat masuk dalam kategori perbuatan cabul apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana.
Dengan demikian, seminar tersebut menyoroti isu LGSP dari sejumlah sudut pandang, mulai dari psikologi forensik, ketahanan keluarga, agama hingga hukum dan konstitusi.
Para narasumber mendorong agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat sebagai isu individual, tetapi juga dikaji dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap keluarga, masyarakat, institusi, serta ketentuan hukum yang berlaku.*




