Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Seminar Hidayatullah Bahas Isu LGSP dari Perspektif Psikologi, Keluarga dan Hukum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Agustus 2026 22:20 10:20 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Agustus 2026 08:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Masyarakat perlu memahami isu Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP) secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai perspektif, mulai dari psikologi, ketahanan keluarga, agama hingga aspek hukum.

Daftar isi
  • Ketahanan Keluarga Jadi Perhatian
  • Perspektif Konstitusi dan Hukum Pidana
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Pembahasan tersebut mengemuka dalam seminar nasional virtual bertajuk “LGBTQ Ancaman Bagi Negara, Mengapa?” yang diselenggarakan Departemen Rekrutmen Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah Pusat, Jumat (7/8/2026).

Salah satu topik yang dibahas dalam seminar adalah mengenai posisi isu LGBTQ atau istilah LGSP yang digunakan dalam forum tersebut. Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mempertanyakan anggapan bahwa persoalan tersebut sepenuhnya merupakan urusan privat seseorang.

Menurut Reza, sejumlah kebijakan dan ketentuan yang berlaku menunjukkan bahwa isu tersebut memiliki dimensi lebih luas, termasuk aspek sosial, kelembagaan, kesehatan, dan hukum. “Ini bukan soal pribadi,” tegas Reza.

Ia kemudian merujuk sejumlah dokumen institusional untuk memperkuat pandangannya. Di antaranya Surat Telegram Panglima TNI ST/398/2009 dan ST/1648/2019, sejumlah sikap keagamaan mengenai aktivitas dan propaganda LGSP, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perbuatan cabul.

Baca Juga

Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri
Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni
Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online

Reza juga menyinggung Surat Telegram Kapolri ST 423/II/WAS/2024. Menurutnya, dokumen tersebut memperlihatkan bahwa isu terkait turut dibahas dari sudut pandang hukum, kesehatan, dan agama.

Ketahanan Keluarga Jadi Perhatian

Pembahasan seminar kemudian mengarah pada pentingnya ketahanan keluarga dalam menghadapi berbagai informasi dan pengaruh yang diterima anak.

Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Sabriati Aziz, menilai penggunaan istilah LGSP lebih konkret dalam konteks pembahasan seminar tersebut.

Salah satu pendiri komunitas Gerakan Ibu Negeri (GIN) itu mendorong para orang tua membangun komunikasi terbuka sekaligus memberikan pendidikan yang memadai kepada anak. Menurutnya, bekal tersebut diperlukan agar anak mampu menyikapi berbagai informasi secara kritis.

“Kita perlu mendidik anak-anak kita tentang bahaya LGSP itu. Karena beragam cara mereka lakukan untuk menjerumuskan anak-anak ke dalam perilaku buruk tersebut. Dan sejatinya perilaku LGSP itu bisa diobati dan disembuhkan,” ucapnya.

Perspektif Konstitusi dan Hukum Pidana

Sementara itu, Direktur LBH Hidayatullah Pusat Syaefullah Hamid membahas isu tersebut dari perspektif konstitusi dan hukum pidana.

Ia menjelaskan bahwa hak asasi manusia tidak berdiri tanpa batas. Menurutnya, pelaksanaan hak juga harus memperhatikan ketentuan hukum serta kepentingan masyarakat secara luas.

“Kalau kita cermati Pasal 28A-28I UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia maka sebenarnya LGSP tidak bisa menggunakan HAM sebagai pembenaran,” urainya.

Syaefullah juga menyinggung ketentuan dalam Pasal 414 KUHP baru. Ia menyatakan bahwa sejumlah perilaku yang dibahas dalam seminar dapat masuk dalam kategori perbuatan cabul apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana.

Dengan demikian, seminar tersebut menyoroti isu LGSP dari sejumlah sudut pandang, mulai dari psikologi forensik, ketahanan keluarga, agama hingga hukum dan konstitusi.

Para narasumber mendorong agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat sebagai isu individual, tetapi juga dikaji dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap keluarga, masyarakat, institusi, serta ketentuan hukum yang berlaku.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:LBH HidayatullahLGSP
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Militer Uganda Beri Penghormatan Abang Benyamin Netanyahu dengan Patung Memorial di Entebbe
Tulisan selanjutnya Pasukan Keamanan Nigeria Selamatkan 308 Korban Penculikan dari Taman Nasional Danau Kainji

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG

Berita
24 September 2026 09:52
Turki Minta Dunia Bersatu Lindungi Anak di Ruang Digital
Kebutuhan Dai Masjid Ibukota Mendesak, DPW Hidayatullah DKI Jakarta Gagas Madrasah Muballigh Muda
Lewat MIHAS, Malaysia Bidik Penguatan Jejaring Halal Dunia
Menentang Wajib Militer Para Pelajar Jerman Mogok Sekolah

Terbaru

  • Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
  • Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
  • Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri
  • Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni
  • Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online
  • Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing
  • Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang
  • Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti
  • Patuhi Sanksi Amerika, UEA Larang Penerbangan Iran
  • Menentang Wajib Militer Para Pelajar Jerman Mogok Sekolah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing

27 September 2026 09:31
Berita

Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang

27 September 2026 09:26
Berita

Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti

27 September 2026 08:42
Garda Revolusi Pembajakan Pesawat
Berita

Patuhi Sanksi Amerika, UEA Larang Penerbangan Iran

27 September 2026 07:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?