Hidayatullah.com— Pengadilan Suriah hari Selasa (11/8/2026) secara in absentia menjatuhkan hukuman mati terhadap bekas presiden Bashar al-Assad, setelah menyatakannya bersalah dalam dakwaan kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan selama perang sipil yang berlangsung 13 tahun sejak 2011.
Keputusan atas Assad tersebut, yang bersama keluarganya melarikan diri ke Moskow pada Desember 2024, merupakan vonis pengadilan pertama atas Assad sejak pemerintahan baru berkuasa, yang mulai tahun ini berusaha menuntut pertanggungjawaban secara hukum tokoh-tokoh dari rezim sebelumnya baik secara langsung maupun in absentia, lansir AFP.*




