Hidayatullah.com – Pihak berwenang masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua pelaku yang melakukan penistaan agama saat festival musik The Sounds Project usai menangkap keduanya pada Rabu (12/08/2026).
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap perempuan berinisial R dan pria berinisial E. Setelah ada penetapan tersangka nanti akan dirilis lagi,” kata Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito di Jakarta.
Keduanya merupakan terduga pelaku yang terlihat dalam video yang tersebut luas di media sosial.
Melansir Antara pada Kamis (13/08/2026), penangkapan kedua pelaku berdasarkan pasal 300 dan atau 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait Tindak Pidana Permusuhan atau Kebencian Agama dan pasal 301 tentang Penghasutan atau Pemaksaan Agar tidak beragama.
Oki menyebut tidak menutup kemungkinan pihak lain juga akan diamankan sesuai dengan hasil pemeriksaan.
“Sementara sejauh ini baru dua orang yang baru diamankan dan masih melakukan pendalaman,” kata dia.
Menurut dia, kedua pelaku yakni perempuan berinisial R dan seorang pria berinisial E yang diamankan merupakan warga Jakarta dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung mendatangi mereka.
Sebelumnya, media sosial ramai mengecam aksi promosi minuman keras (miras) yang menggunakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai bagian dari gimik pemasaran.
Kecaman juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga itu menilai penggunaan ayat suci Al-Quran dalam promosi minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi agama, moral, etika, maupun hukum.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, praktik pemasaran yang menyandingkan aktivitas membaca Al-Quran dengan pemberian hadiah berupa minuman keras telah mencederai kesucian Al-Quran.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam, Senin (10/8/2026) malam.*




