Hidayatullah.com – Ratusan ribu warga Rohingya yang mengungsi harus mendapatkan izin dan verifikasi dari pemerintah militer Myanmar jika ingin pulang.
Sejauh ini baru 309 ribu pengungsi Rohingya di Bangladesh yang mendapatkan verifikasi dari Myanmar. Itupun harus menunggu kondisi keamanan membaik, menurut pemerintah junta.
Melansir TRT, Kementerian Luar Negeri Myanmar mengatakan telah memverifikasi 308.797 orang dari 828.824 nama yang diserahkan Bangladesh per tanggal 31 JUli.
Pemerintah junta menuduh 4.241 dari nama tersebut terlibat dalam “kegiatan teroris”. Sementara 113.507 orang lainnya tidak dapat diverifikasi.
Pada bulan Agustus 2017, serangan oleh kelompok pemberontak Rohingya terhadap aparat keamanan Myanmar memicu operasi militer brutal yang menyebabkan setidaknya 740.000 orang Rohingya mengungsi ke Bangladesh.
Militer Myanmar dituduh melakukan pemerkosaan massal, pembunuhan, dan pembakaran desa; skala serangan tersebut memicu tuduhan pembersihan etnis dan genosida dari masyarakat internasional, termasuk PBB. Hingga kini, banyak orang Rohingya terus meninggalkan Myanmar melalui jalur darat maupun laut yang berbahaya.
Militer Myanmar saat ini sedang memerangi Arakan Army, sebuah kelompok bersenjata etnis yang menuntut otonomi di Negara Bagian Rakhine.
Pemerintah militer menyatakan bahwa repatriasi atau pemulangan hanya dapat dilaksanakan setelah kondisi keamanan di negara bagian tersebut menjadi lebih stabil.
Myanmar bersikeras bahwa repatriasi warga Rohingya merupakan masalah bilateral dengan Bangladesh. Kesepakatan sebelumnya antara kedua negara pada tahun 2018 dan 2019 gagal menghasilkan pemulangan apa pun, meskipun persiapan telah dilakukan oleh kedua belah pihak.
Myanmar juga telah menyetujui untuk menerima kembali 5.000 pencari suaka Rohingya dari Malaysia, meskipun Kuala Lumpur menyatakan bahwa repatriasi tidak akan dilakukan jika keselamatan jiwa mereka terancam.*




