Hidayatullah.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah mendapatkan kepercayaan untuk memberikan edukasi dan penyuluhan hukum kepada warga binaan di Lapas Kembang Kuning, Nusakambangan, Cilacap, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan bertajuk “Edukasi & Penyuluhan Hukum” tersebut mengangkat tema “Masa Lalu Tidak Harus Menentukan Masa Depan: Kesadaran Hukum, Perubahan Diri, dan Harapan Setelah Pemasyarakatan.”
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman hukum sekaligus membangun kesadaran warga binaan bahwa proses pemasyarakatan bukanlah akhir dari perjalanan hidup. Sebaliknya, masa setelah menjalani pidana dapat menjadi momentum untuk melakukan perubahan dan menata kembali masa depan.
Sebanyak sekitar 50 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Penyuluhan berlangsung kurang lebih tiga jam dan diisi dengan pemaparan materi hukum serta sesi diskusi.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan, terutama ketika memasuki sesi tanya jawab. Sejumlah peserta tampak aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi maupun yang berkaitan dengan kehidupan setelah menyelesaikan masa pemasyarakatan.

Dalam kegiatan tersebut, Syaefullah Hamid, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Hidayatullah, menyampaikan materi mengenai pentingnya kesadaran hukum, perubahan diri, serta harapan bagi warga binaan setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Masa lalu tidak harus menentukan masa depan. Yang terpenting adalah bagaimana seseorang menyadari kesalahannya, memahami hukum, melakukan perubahan diri, dan kemudian mempersiapkan diri untuk kembali menjadi bagian yang baik di tengah masyarakat,” ujar Syaefullah dalam penyampaiannya.
Menurutnya, pemahaman hukum tidak semata-mata diperlukan agar seseorang mengetahui larangan dan sanksi, tetapi juga untuk membangun kesadaran mengenai hak, kewajiban, serta konsekuensi dari setiap tindakan.
“Kesadaran hukum harus dimulai dari diri sendiri. Ketika seseorang memahami hukum dan konsekuensi dari perbuatannya, diharapkan ia mampu mengambil keputusan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.
Syaefullah yang dikenal sebagai praktisi hukum sekaligus pengamat hukum nasional tersebut juga mengajak peserta menjadikan masa pemasyarakatan sebagai kesempatan untuk melakukan introspeksi dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas.
“Jangan melihat masa lalu sebagai sesuatu yang membuat kita tidak memiliki masa depan. Jadikan pengalaman itu sebagai pelajaran. Setelah keluar nanti, yang harus dibangun adalah kepercayaan diri, kemampuan untuk berubah, dan kemauan untuk hidup secara baik serta taat hukum,” tuturnya.
Bahas Perubahan Paradigma Hukum
Selain membahas kesadaran hukum secara umum, penyuluhan juga menjadi momentum untuk memperkenalkan perubahan paradigma hukum di Indonesia, terutama seiring hadirnya KUHP Nasional yang baru.
Perubahan tersebut dinilai penting dipahami masyarakat karena membawa perkembangan dan pendekatan baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Karena itu, edukasi hukum bagi warga binaan menjadi relevan agar mereka tidak hanya memahami aturan yang berlaku saat ini, tetapi juga mengetahui perkembangan sistem hukum nasional.
Syaefullah menjelaskan bahwa perubahan hukum harus diikuti dengan perubahan cara pandang masyarakat terhadap hukum.
“Ketika hukum mengalami perubahan, paradigma kita terhadap hukum juga harus berkembang. Hukum bukan hanya berbicara tentang menghukum seseorang, tetapi juga bagaimana membangun kesadaran, memberikan perlindungan, menciptakan keadilan, dan mendorong seseorang untuk memperbaiki diri,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pemasyarakatan seharusnya menjadi bagian dari perjalanan menuju kehidupan yang lebih baik. Karena itu, warga binaan perlu mendapatkan akses terhadap informasi dan edukasi hukum yang memadai.
“Setelah menjalani proses pemasyarakatan, mereka akan kembali ke masyarakat. Maka bekal pengetahuan hukum dan kesadaran untuk berubah menjadi sangat penting agar mereka dapat menjalani kehidupan baru dengan lebih baik,” tambahnya.
Kegiatan di Lapas Kembang Kuning Nusakambangan tersebut juga menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, termasuk mereka yang sedang menjalani proses pemasyarakatan.
Dalam materi publikasi kegiatan, program ini turut menampilkan sejumlah unsur dan lembaga pendukung, antara lain HiGive, LBH Hidayatullah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, serta berbagai lembaga dan mitra lainnya.
Melalui kegiatan tersebut, LBH Hidayatullah tidak hanya menjalankan fungsi edukasi hukum, tetapi juga berupaya menanamkan pesan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah.
Terakhir, Syaeful mengatakan masa lalu adalah bagian dari perjalanan hidup, tetapi tidak harus menjadi penentu masa depan. Dengan kesadaran hukum, kemauan untuk berubah, dan harapan yang kuat, setiap orang tetap memiliki kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah pemasyarakatan.*




