Hidayatullah.com–Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) mengeluarkan surat pemberitahuan kepada mantan bos Tabung Haji yang terjerat kasus korupsi, Datuk Seri Abdul Azeez Abdul Rahim, dan keluarganya supaya menyerahkan daftar aset atau kekayaan yang mereka miliki dalam waktu satu bulan.
“Kami telah mengirimkan pemberitahuan kepada Datuk Seri Azeez dan keluarganya untuk menyatakan aset mereka dalam waktu satu bulan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Pemberitahuan tersebut disampaikan bersama dengan formulir terkait untuk pelaporan ke SPRM,” kata Datuk Seri Abd Halim Aman, komisioner kepala SPRM kepada Berita Harian dalam konferensi pers usai menghadiri sebuah acara peresmian di Kajang Prison College hari Sabtu (19/9/2026) di Kajang.
Pada 9 September, Azees dijerat dakwaan korupsi berdasarkan UU anti-rasuah.
Per 18 September, SPRM sudah menetapkan enam individu sebagai terdakwa berkaitan dengan delapan kasus yang diselidiki oleh Tabung Haji Royal Commission of Inquiry (RCI), sementara lima kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.*




