Ketika hakim pada berebut mengejar jabatan dan uang, kisah hakim-hakim dalam sejarah peradaban Islam ini seolah menjadi anomali positif. Mereka menjalankan amanah dengan penuh integritas tanpa mau mengambil gaji, bahkan tak jarang yang tekor karena pilihan luhur ini.
Hidayatullah.com | PADA umumnya jabatan publik seringkali diidentikkan dengan fasilitas mewah, tunjangan fasilitas, hingga kenaikan gaji berkala. Dengan kata lain, acap kali dipandang sebagai magnet kemakmuran materi. Tak mengherankan, demi meraihnya, orang akan melakukan berbagai cara.
Dalam catatan sejarah peradaban Islam, tercatat kisah-kisah berbanding terbalik. Ada hakim yang menganggap kursi peradilan sebagai ujian oral yang menakutkan, hingga membuat para pemangkunya menolak gaji oleh kas negara dan rela tekor dari kantong pribadi demi menjawa muruah keadilan.
Imam Waki’ dalam buku “Akhbār al-Quḍāh” merekam sederet potret ekstrem integritas para hakim klasik dalam peradaban Islam yang memilih hidup pas-pasan dan bersahaja, bahkan menjual aset pribadi, daripada menerima imbalan atas palu hukum yang mereka ketukkan. Bagi mereka, menjaga moralitas dalam hukum, lebih tinggi dari segala imbalan materi. Dan ini bukan imajinasi, tapi benar-benar nyata dalam kehidupan mereka yang mengemban amanah sebagai hakim.
Hasan Al-Bashri
Saat diangkat menjadi hakim Bashrah oleh Gubernur ‘Adi bin Arthah pada masa Dinasti Umayyah, Hasan Al-Bashri dikirimi tunjangan dinas sebanya 200 dirha. Anehnya, pemberian itu justru dikembalikan. Tindakan ini dikira sang gubernur terlalu kecil nominalnya sehingga beliau berinisiatif untuk menambah jumlahnya lalu mengirimnya kembali kepada ulama kenamaan tersebut.
Menariknya, sikap Hasan sama sekali tak berubah. Bahkan, secara tegas beliau menampik pemberian itu:
إِنِّي لَمْ أَرُدَّهَا اسْتِقْلَالًا لَهَا وَلَكِنِّي لَا آخُذُ عَلَى الْقَضَاءِ أَجْرًا
“Sesungguhnya aku menolaknya bukan karena menganggap jumlahnya terlalu sedikit, melainkan aku membenci/menolak mengambil upah atas tugas peradilan.” (Akhbār al-Quḍāh, II/ 8, 11).
Luar biasa! Bagi Hasan, menegakkan keadilan dan mendamaikan masyarakat merupakan bagian dari amanah ibadah yang tidak selayaknya dikomersilkan. Beliau menjaga jarak dari pundi-pundi uang penguasa, sebagai ikhtiar agar putusannya bebas dari intervensi politik dan beban hutang budi.
Al-Qasim bin Abdurrahman
Keteguhan serupa juga didapat dari kisah Al-Qasim bin Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud, cucu sahabat terkemuka Ibnu Mas’ud Ra. Ketika Umar bin Abdul Aziz suatu ketika menanyakan profilnya sebagai hakim Kufah, dari informannya beliau mendapatkan jawaban:
الْقَاسِمُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، وَكَانَ لَا يَأْخُذُ عَلَى الْقَضَاءِ رِزْقًا
“Al-Qasim bin Abdurrahman, dan dia tidak mengambil nafkah/gaji sama sekali atas tugas peradilannya.” (Akhbār al-Quḍāh, III/7). Al-Qasim memegang teguh kaidah etis dalam hidupnya bahwa ada ranah-ranah pengabdian sosial-keagamaan yang seharusnya steril dari motif upah mareriil.
Karena itulah, suatu ketika dengan tegas beliau menyatakan, “Ada empat perkara yang tidak boleh diambil upah atasnya: peradilan (menjadi hakim), azan, hisab (pembagian waris), dan Al-Qur’an.” Sebuah pandangan yang penuh integritas dan keteladanan yang mungkin terdengar asing bisa dikontekstualisasikan pada zaman sekarang, saat orang pada umamnya berebut jabatan.
Umar bin Khaldah az-Zuraqi
Tokoh selanjutnya lebih dahsyat. Jika yang sebelumnya menolak dibayar didasarkan prinsip kehati-hatian atau wara’, maka Ibnu Khaldah melangkah lebih jauh hingga rela memberikan pengorbanan finansial yang konkret. Dalam catatan sejarah, beliau dikenal berwibawa, tegas, menjaga kehormatan diri, dan tidak pernah memungut gaji dari kas peradilan.
Mungkin ada yang penasaran, dari mana beliau menafkai keluarganya? Ternyata, didapat dari menjual properti pribadi. Suatu hari, ketika sudah tidak menjabat beliau bercerita kepada orang-orang yang penasarn, “Dahulu kami memiliki banyak sahabat, lalu kami membatasi pergaulan dengan mereka (demi objektivitas peradilan), dan dahulu kami memiliki sebidang tanah kecil tempat kami menyambung hidup, lalu tanah itu kami jual dan kami belanjakan hasilnya untuk menafkahi hidup (selama menjabat).”(Akhbār al-Quḍāh, I/133).
Dahsyat! Bukannya menumpuk kekayaan atau bahkan memperluas relasi bisnis saat punya kuasa, beliau malah kehilangan tanah miliknya serta mengisolasi pertemanan demi tegaknya timbangan hukum yang tidak condong ke mana pun.
Khalid bin Thalih
Pengorbanan serupa juga pernah ditunjukkan oleh Khalid bin Thalih ketika beliau mengemban mandat sebagai hakim di Bashrah pada era Khalifah Al-Mahdi. Meski pada masa kepemimpinannya diwarnai dinamika politik daerah, namun riwayat mencatat rekam jejak intefritas yang tidak terbantahkan:
Dalam kitba Imam Waki’ ditulis: “Dan dia adalah orang yang sangat menjaga kehormatan diri dari harta; dia tidak mengambil satu dirham pun atas tugas peradilannya… Dia menjual tanah miliknya sendiri, lalu membelanjakan uang hasil penjualannya selama hari-hari masa jabatannya.” (Akhbār al-Quḍāh, II/125).
Setelah membaca kisah-kisah tersebut, penting untuk dicatat bahwa meskipun hukum Islam klasik maupun tata kelola modern membolehkan hakim dan pejabat menerima gaji resmi yang halal dari Baitul Mal sebagai sarana menjamin kecukupan hidup dan mencegah suap, sikap sebagian hakim saleh yang memilih menolak gaji hingga rela mengalami kerugian finansial mengandung pesan moral yang sangat mendalam: bahwa integritas dan independensi nurani tidak dapat dibeli dengan harta.
Kesadaran seperti ini lahir dari pemahaman mereka terhadap beratnya amanah peradilan sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ جُعِلَ قَاضِيًا بَيْنَ النَّاسِ، فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ
“Barang siapa yang diangkat menjadi hakim, sungguh ia telah disembelih tanpa pisau.” (HR. Ahmad) yang menegaskan bahwa jabatan hukum adalah tanggung jawab akhirat yang amat berat, bukan sarana memperkaya diri.
Karena itu, di tengah realitas kontemporer ketika kekuasaan kerap diperdagangkan demi keuntungan materi, keteladanan mereka menjadi kritik moral yang tajam bahwa kemuliaan seorang penegak keadilan diukur bukan dari besarnya penghasilan atau kekayaan yang dikumpulkan, melainkan dari kebersihan dirinya dari syubhat harta dan keteguhan menjaga amanah keadilan. (MBS)




