Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Sejarah

Membungkam Suara Kritis: Kriminalisasi Ulama Masyumi di Orde Lama

Mahmud
Terakhir diupdate: 25 Mei 2026 08:29 8:29 am
Mahmud
Dipublikasikan 8 Mei 2026 08:59
Bagikan
KH. Abdul Halim, A. Hassan dan Isa Anshary
Bagikan

“Jika seorang alim (ulama) menjawab dengan taqiyyah (menyembunyikan kebenaran karena takut), sementara orang awam menjawab dengan kebodohan, maka kapan kebenaran akan tampak jelas?” (Ahmad bin Hanbal, al-Jāmi’ li ‘Ulūm al-Imām Ahmad, III/471)

Hidayatullah.com | PERISTIWA kriminalisasi terhadap ulama merupakan bagian kelam dari sejarah perjalanan demokrasi di Indonesia, khususnya pada masa Orde Lama (biasa disingkat ORLA) di bawah kekuasaan Presiden Soekarno.

Pada Agustus 1951, sebuah gelombang penangkapan besar-besaran terjadi dengan dalih menjaga keamanan nasional, yang secara khusus menyasar tokoh-tokoh kritis, termasuk tiga ulama dari Partai Masyumi: KH. Abdul Halim, K.A. Hassan, dan K. Isa Anshary.

Berdasarkan dokumen sejarah, pemerintah pada saat itu melakukan tindakan keras yang dikenal sebagai “Razia Agustus” (Holland William Lancelot, Asian nationalism and the West : a Symposium Based on Documents and Reprots of the Eleventh Conference, Institute of pacific Relations, 1953: 449). Dalam kurun waktu tersebut, sekitar 15.000 orang ditahan di berbagai kota besar seperti Jakarta, Medan, Semarang, dan Surabaya.

Meskipun target utamanya adalah anggota PKI dan serikat buruh SOBSI, operasi ini juga menjaring tokoh-tokoh non-komunis yang vokal mengkritik pemerintah. Di antara mereka yang ditahan terdapat 16 anggota Parlemen. Salah satu yang paling menonjol adalah Isa Anshary. Menurut laporan Harian Abadi (No. 194/I), beliau ditangkap pada malam Sabtu, 24 Agustus 1951 di Bandung.

Baca Juga

Syair Ahmad Baktsir dan Detak Jantung Diplomasi Kemerdekaan RI di Kairo
Buya Natsir dan 1.000 Sarung untuk Tapol PKI
Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah
H.O.S. Tjokroaminoto dan Pembelaan terhadap Palestina
Kongres Al-Islam di Indonesia Era Kolonial dan Kepedulian terhadap Palestina

Penangkapan ini sempat menimbulkan ketegangan di Parlemen karena hingga Senin berikutnya, pihak Parlemen belum menerima pemberitahuan resmi. Kejaksaan Agung berdalih bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari instruksi umum Jaksa Agung untuk menertibkan keamanan dan bersifat preventif.

Misteri “Penculikan” KH. Abdul Halim dan K.A. Hassan

Beberapa hari setelah Isa Anshary ditahan, publik dikejutkan dengan kabar hilangnya dua ulama besar lainnya secara misterius, yang awalnya diduga sebagai aksi penculikan oleh gerombolan bersenjata:

Berdasarkan laporan Surat Kabar Merdeka (No. 1714/VI), KH. Abdul Halim, pemimpin Masjumi Cirebon berusia 71 tahun ini menghilang dari Hotel Savoy Homann, Bandung, pada Senin, 27 Agustus 1951.

Saksi mata menyebutkan tiga orang bersenjata masuk ke kamarnya, melakukan penggeledahan, dan membawa pergi dokumen-dokumen penting. Sebelum kejadian ini, beliau sempat berpidato dalam sidang dewan Jawa Barat yang menyatakan bahwa “politik besi” tidak tepat digunakan di Indonesia.

Demikian juga Kyai A. Hassan, sebagaimana diberitakan dalam Harian Abadi pada 31 Agustus 1951, tokoh Islam ini juga dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Jalan Thamrin, Bandung. Modusnya serupa, beliau didatangi orang bersenjata yang memintanya bertemu dengan “kolonel” mereka dan sejak itu tidak kembali.

Setelah spekulasi berkembang liar, pada 1 September 1951, Harian Abadi (No. 198/I) memuat keterangan resmi bahwa kedua ulama tersebut tidak diculik, melainkan ditahan oleh tentara dalam operasi keamanan. Kesimpangsiuran informasi ini diklaim sebagai akibat dari kealpaan urusan administrasi pelaporan.

Inti dari kriminalisasi ketiga ulama ini adalah kecurigaan pemerintah terhadap hubungan mereka dengan gerakan Darul Islam (DI). Perdana Menteri Sukiman dalam penjelasannya di Parlemen menyatakan bahwa razia dilakukan untuk mencegah konspirasi yang bertujuan menggulingkan pemerintahan sah dan membunuh tokoh negara.

Secara tidak resmi, pemerintah mencurigai adanya strategi bersama antara kelompok Komunis dan Darul Islam di Jawa Barat. Para ulama ini dianggap sebagai representasi kelompok yang vokal menolak pembentukan negara nasionalis dan lebih mendukung aspirasi negara Islam, sehingga aktivitas mereka dipandang sebagai ancaman stabilitas. Namun, sebagaimana dicatat dalam buku “Ulama-Ulama Oposan” (Subhan SD, 2000: 108, 109), tuduhan keterlibatan mereka tidak pernah terbukti secara hukum.

Proses Pemeriksaan dan Pembebasan

Pada Senin, 3 September 1951, Jaksa Agung Suprapto memulai pemeriksaan intensif terhadap mereka. KH. Abdul Halim dan K.A. Hassan dibawa ke Jakarta, disusul oleh Isa Anshary. Selama ditahan, mereka diminta untuk menuliskan riwayat hidup masing-masing.

Berdasarkan Harian Abadi (No. 231/I), KH. Abdul Halim dibebaskan pada 18 September 1951 setelah ditahan selama 23 hari. Beliau tetap dikenal sebagai tokoh yang mendukung unitarisme dan menentang federalisme.

Sedangkan Kyai A. Hassan mengalami masa penahanan sekitar 53 hari dan baru dibebaskan pada 15 Oktober 1951. Sebelum bebas sepenuhnya, beliau sempat menjalani status tahanan rumah (huisarrest) dan tahanan kota (stadsarrest).

Adapun Kyai Isa Anshary, meskipun tanggal pastinya sempat tertutup, bukti dari dokumentasi media menunjukkan beliau kemungkinan besar sudah dibebaskan pada bulan Oktober 1951, karena pada bulan tersebut beliau sudah kembali terlihat melakukan aktivitas publik dan berorganisasi.

Peristiwa penangkapan KH. Abdul Halim, K.A. Hassan, dan K. Isa Anshary pada tahun 1951 merupakan contoh nyata bagaimana kekuasaan digunakan untuk membungkam suara-suara kritis dengan label “ancaman keamanan”.

Meskipun dikaitkan dengan gerakan subversif seperti Darul Islam, pada akhirnya pemerintah tidak mampu membuktikan tuduhan tersebut dan membebaskan mereka. Peristiwa ini meninggalkan pelajaran berharga mengenai pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat bagi tokoh agama dalam panggung politik nasional.

Kriminalisasi ini menjadi pengingat sejarah akan pentingnya menjaga integritas nurani di hadapan kekuasaan yang represif. Hal ini sejalan dengan wasiat ulama salaf saleh Sa’id bin Al-Musayyib, sebagaimana tercantum dalam kitab “Hilyatul Auliyā wa Thabaqāt Al-Ashfiyā” (VIII/57):

لَا تَمْلَؤُوا أَعْيُنَكُمْ مِنْ أَعْوَانِ الظُّلَمَةِ إِلَّا بِالْإِنْكَارِ مِنْ قُلُوبِكُمْ، لِكَيْلَا تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمُ

“Janganlah kalian memenuhi pandangan mata kalian dengan para pembantu kezaliman kecuali dengan pengingkaran di dalam hati kalian, agar amal-amal saleh kalian tidak terhapus.”.

Pesan ini menegaskan bahwa keteguhan sikap para ulama seperti KH. Abdul Halim, K.A. Hassan, dan K. Isa Anshary dalam menghadapi fitnah dan penjara adalah bentuk nyata dari menjaga kemurnian amal dan keberpihakan pada kebenaran di tengah tekanan zaman. (MBS)

Redaktur: Mahmud
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Orde LamaUlama Masyumi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Iran Bantah Serang Kapal Korea Selatan di Selat Hormuz
Tulisan selanjutnya Iran Sita Kapal Tanker Minyak Ocean Koi di Teluk Oman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Gerebek Kelab Malam dan Bar Gay, Turki Tangkap 162 Aktivis LGBT

Berita
17 September 2026 21:10
Kemenag Tunjuk Basnang Said sebagai Dirjen Pesantren
Dapat Izin dari Indonesia, Malaysia akan Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan
LPPOM dan Balai POM DKI Dorong Industri Kosmetik Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal
Peringatan Hari Kematian Mahsa Amini Pertokoan Tutup, Pasukan Keamanan Iran Bersiaga

Terbaru

  • Tujuh Kelompok Pemberontak Ethiopia Membentuk Aliansi Baru
  • Demi Umrah, Pemuda Turki Rela Nebeng 40 Kendaraan Melintasi 3 Negara
  • Sudah 90 Hari Azan Tak Berkumandang di Masjid Ibrahimi Palestina
  • Haiti Ekstradisi 18 Tersangka Pembunuhan Presiden Jovenel Moise ke Amerika Serikat
  • Tak Ingin Pelajar Lokal Merasa Minoritas, Italia akan Batasi Siswa Asing dan Larang Hijab
  • Asap Tebal Muncul Dekat Bandara, Houthi Klaim Lancarkan Serangan ke Riyadh
  • Tiga Tahun Perang, Penjajah ‘Israel’ Mulai Kehabisan Tentara dan Peralatan
  • Di Jepang Sekarang Ada 100.000 Orang Berusia 100 Tahun atau Lebih
  • Dapat Izin dari Indonesia, Malaysia akan Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan
  • Masjid Polisi Diserang Bom Mobil Saat Shalat Jumat di Khyber Pakhtunkhwa

Mungkin Anda Juga Suka

Sejarah

KH. Ahmad Dahlan dan Peran sebagai Jembatan Ukhuwah Islamiyah

6 Mei 2026 08:34
Sejarah

R.A Kartini: Latarbelakang Kehidupan dan Alam Pikirannya

25 April 2026 08:37
Sejarah

Salam al-Turjuman dan Ekspedisi Pencarian Tembok Ya’juj dan Ma’juj

14 April 2026 07:01
Sejarah

Akibat Mengabaikan Ukhuwah Islamiyah dan Bekerjasama dengan Musuh

9 April 2026 14:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?