Hidayatullah.com– Akademisi Swedia sekaligus aktivis iklim Andreas Malm, hari Jumat (30/10/2026), mengatakan bahwa dirinya dilarang memasuki wilayah Inggris Raya, di mana dia akan menjadi pembicara di acara yang juga akan menghadirkan salah satu pendiri Palestine Action, organisasi yang dinyatakan sebagai organisasi teroris di kerajaan itu.
Malm, seorang akademisi di Universitas Lund, merupakan seorang pengkritik vokal Israel dan menyatakan dukungan kuatnya terhadap gerakan pro-Palestina.
Malm mengatakan kepada BBC Radio 4 bahwa dirinya menerima sebuah pesan dari Home Office (Kementerian Dalam Negeri Inggris) yang menyatakan kehadirannya di Inggris “tidak kondusif bagi kebaikan publik” tanpa ada penjelasan lebih lanjut.
Malm menduga dirinya dicekal karena pada hari Rabu mendatang akan menghadiri sebuah acara yang diselenggarakan oleh sebuah majalah sosialis bersama salah seorang pendiri Palestine Action Huda Ammori, di mana dia akan berbicara tentang perang di Iran. Malm menegaskan tidak pernah secara terbuka mendukung, mempromosikan, atau memberikan dukungan finansial kepada Palestine Action.
“Saya sudah bolak-balik ke Inggris selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, untuk melakukan pekerjaan ilmiah, penelitian arsip, dan berpartisipasi dalam berbagai konferensi. Ini juga yang menjadi tujuan utama kunjungan saya ke Inggris kali ini.” kata Malam seperti dilansir Reuters.
“Artinya, saya dilarang melakukan pekerjaan saya sebagai seorang intelektual, sebagai seorang akademisi.”
Ketika ditanya oleh BBC apakah larangan tersebut kemungkinan terkait dengan komentar sebelumnya yang ia buat yang menyebut serangan Hamas pada 7 Oktober 2024 di Israel sebagai “tindakan pembebasan,” Malm mengatakan “bisa jadi.”
Malm paling dikenal karena bukunya “How to Blow Up a Pipeline,” yang berpendapat bahwa tindakan radikal diperlukan untuk menghentikan penambangan bahan bakar fosil.
Mahkamah Agung Inggris dijadwalkan akan menggelar sidang banding pekan depan terkait pelarangan Palestine Action berdasarkan undang-undang terorisme, yang menjadikan pernyataan dukungan terhadap kelompok tersebut sebagai tindak pidana.*




