Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag: LGBT Tidak Dapat Diterima di Indonesia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Oktober 2014 11:22 11:22 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Oktober 2014 11:22
Bagikan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Bagikan

Hidayatullah.com–Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual (LGBT) tidak dapat diterima di bumi Indonesia.

“Sesuai Pancasila, utamanya Sila Pertama, Negara hanya mengakui pernikahan yang dilakukan menurut hukum agama sebagai dasar pembentukan keluarga, untuk itu, pemerintah berupaya memperkuat eksistensi lembaga perkawinan dan pelestarian nilai-nilai perkawinan sebagai hal yang suci dan terhormat, serta perlu ditingkatkan kualitas dan ketahanannya seiring dengan kemajuan masyarakat. Karenanya, maka isu kebebasan yang diusung oleh kalangan yang menamakan dirinya LGBT tidak dapat diterima dalam masyarakat Indonesia yang beragama,” terang Menag saat melantik dan mengukuhkan Pengurus Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawain (BP 4) Pusat, Masa Bhakti 2014-2019 di Auditarium Kemenag Lapangan Banteng, Senin (12/10/2014) kemarin.

Meski demikian, kesempatan tersebut Menag menyatakan masyarakat tak perlu memusuhinya. [Baca juga: Negara Hanya Akui Pernikahan Berdasar Hukum Agama]
.
“Meski demikian, lanjut Menag, kita perlu memberi solusi atas problema penyimbangan perilaku yang timbul karena berbagai sebab tersebut. Kita tidak boleh memusuhi mereka yang mempunyai kelainan, kita harus merangkul mereka, tetapi bukan berarti, membenarkan sesuatu yang menyimpang dan menyalahi Sunnatullah,” tambahnya sebagaimana dikutip laman Kemenag.

Menag melihat, fenomena homoseksualitas tidak dapat diterima dalam hukum nasional yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebab, selain bertentangan dengan ajaran semua agama, hal itu juga dapat menghancurkan kemanusiaan.

“Kita wajib berupaya untuk mengatasi gejala yang semakin mengkhawatirkan tersebut. Kita juga tidak dapat membenarkan perkawinan beda agama, karena ajaran semua agama, tidak membenarkannya. Perkawinan adalah peristiwa sakral, prosesi ibadah, dan karena itu harus dilaksanakan sesuai ajaran agama,” tandas Menag.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya, Menag bercerita tentang sejarah singkat cikal bakal pendirian dan pembentukan BP 4 yang diprakarsai oleh (alm) HSM Nasaruddin Latif pada 1954, yang saat itu bernama Panitia Penasehat Perkawainan dan Penyelesaian Perceraian (P5). BP 4 sendiri secara resmi berdiri pada 1961, tepatnya pada 20 Oktober 1961, ditandai dengan pelantikan kepengurusan pertama BP 4 oleh Menag (saat itu) KH Wahib Wahab.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:beda agamagayislamlesbianlgbtMenagMenteri Agamapernikahan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KPAI Minta Kemendikbud Revisi Buku “Gaya Pacaran”
Tulisan selanjutnya “Ahok dan Identitas Agama”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?