Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PAHAM Akan Kawal Kasus “Kriminalisasi” Dai Mentawai

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 November 2014 13:08 1:08 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 November 2014 13:08
Bagikan
Maya dan Farhat yang dipenjara karena ingin menyekolahkan anak-anak Mentawai
Bagikan

Hidayatullah.com– Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatra Barat mengaku akan terus mengawal kasus dai yang dikriminalisasikan.

Sebelumnya diberitakan di media, nasib tragis menimpa Farhan Muhammad alias Ramses Saogo, dai muda asal Mentawai Sumatera Barat ini malah di meja hijaukan. Farhan dituduh melakukan praktik perdagangan manusia gara-gara akan menyekolahkan 9 anak-anak yang terhitung masih saudaranya ke Jakarta.

“Terkait perkembangan terbaru kasus Mentawai ini kami akan tetap mengawalnya, “ demikian disampaikan Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatra Barat, Fitri Yeni kepada hidayatullah.com, Sabtu (22/11/2014).

Menurut Fitri Yeni, Farhan Muhammad diancal pasal 1 ayat 1 jo pasal 10 UU RI no 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang.

“Dakwaan kedua; pasal 86 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 56 ayat 1 KUHP,” demikian disampaikan Fitri.
Zulhesni, Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan, selain Farhan Muhammad ada satu lagi seorang ibu muda bernama Mayarni Mzen yang juga dipenjarakan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mayarni Mzen, rencananya sebagai pihak yang akan memfasilitasi pertemuan para dermawan yang akan membiayai anak-anak asal Mentawai guna mendapatkan pendidikan yang jauh lebih baik. Namun justru keduanya dijebloskan ke penjara.

Farhan Muhammad di tangkap oleh Polisi Polresta Padang pada tanggal 25 Juni 2014 dimana ia dan 9 (sembilan) anak-anak mentawai akan berangkat ke Jakarta. Berikutnya setelah itu polisi juga menangkap Mayarni.

Fitri menilai ironis penegakan hukum di Indonesia, sebagaimana kasus yang menimpa Farhan dan Mayarni. Dimana keduanya mengajak anak-anak ini tidak ada iming-iming apalagi paksaan. Dan para orangtua mereka malah berlomba-lomba meminta anaknya untuk diikut sertakan dengan persetujuan tertulis.

“Padahal persetujuan orangtua anak-anak tersebut dibuat secara tertulis, “ ujar Fitri.

“Kasus ini adalah kriminalisasi terhadap dai dimana lebih kental nuansa sentiment keagamaan dalam kasus ini, “ tegas Zulhesni.

Kamis (20/11/14) kemarin, adalah jadwal sidang lanjutan persidangan dai Farhan muhammad. Sidang lanjutan akan dilakukan Kamis depan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakDai Mudamentawaipaham
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saatnya Pemuda Merebut Peran “Bendera Perjuangan”
Tulisan selanjutnya Peringati Demonstrasi 2011, Polisi Mesir Tangkap 25 Orang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?