Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tunjangan KUA Molor, Berpotensi Membuka Pintu Gratifikasi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 November 2014 13:42 1:42 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 November 2014 13:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Niat baik untuk mewujudkan pelayanan negara yang bersih dan profesional terhambat urusan tunjangan yang tak kunjung cair. Sejak juli 2014, potensi gratifikasi di KUA ditutup melalui PP No 48 tahun 2014.Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa Amaliah .

“Bila para petugas KUA tak kunjung mendapatkan tunjangan jasa dan transportasi yang menjadi hak-nya, sementara mereka sudah bertugas profesional, tidak mengambil kutipan, bahkan menalangi terlebih dahulu ongkos perjalanan, tentunya hal ini menjadi beban tersendiri bagi mereka. Saya khawatir pintu grafitikasi bisa terbuka kembali dengan berbagai alasan,”kata Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa Amaliah seperti dalam rilis yang diterima redaksi hidayatullah.com, Selasa (25/11/2014).

Seperti diketahui, sejak berlakunya PP No 48 tahun 2014 tentang Perubahan Atas PP No 47 tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Agama, kini biaya pencatatan nikah menjadi Rp. 0. Atau dengan kata lain gratis, selama berlangsung di kantor KUA pada hari dan jam kerja.

Sementara pungutan resmi sebesar 600 ribu rupiah atas jasa profesi dan transportasi petugas KUA di luar hari dan jam kerja disetorkan langsung ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari setoran ke negara ini, sekitar 80 persen dari total penerimaan akan dikembalikan ke KUA untuk melaksanakan program dan kegiatan bimas Islam dalam rangka pelayanan nikah atau rujuk termasuk di dalamnya pemberian tunjangan jasa profesi dan transportasi kepada petugas pelaksana KUA. Detil mengenai penerimaan, pengelolaan dan pencairan dana PNBP ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) no 46 tahun 2014 yang berlaku mulai November ini sebagai pengganti PMA no 24 tahun 2014 yang berlaku Agustus lalu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selama ini masyarakat hanya tahu kalau KUA sebagai kantor layanan administratif pernikahan. Padahal tupoksi mereka luas antara lain mengurus bidang urusan agama Islam dan membantu pembangunan pemerintahan umum di bidang agama di tingkat kecamatan dengan fungsi tugas yang mencakup pelayanan nikah, rujuk, penyuluh agama, pelayanan konseling melalui Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4), hingga bersama masyarakat memakmurkan rumah ibadah lewat Badan Kesejahteraan Masjid (BKM).
“Dengan lingkup tupoksi seluas itu, satu KUA hanya mendapat anggaran operasional 3 juta rupiah per bulan untuk mengkaver seluruh kebutuhan kantor dan pelaksanaan kegiatan. Bila kemudian dana PNBP yang menjadi hak KUA masih saja tertunda karena soal teknis admininistratif di tingkat pusat, tentu keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan profesional patut dipertanyakan.” Sambungnya.

Ledia menambahkan, komisi VIII DPR RI sudah sejak lama mengingatkan pemerintah bahwa selain semangat menutup pintu gratifikasi ditinggikan, semangat mencarikan solusi harus menjadi langkah silmultan.

“Kementrian Agama harus segera menyelesaikan persoalan lintas sektor dengan Kementrian Keuangan agar dana PNBP bagi KUA ini segera turun dan terus turun setiap bulan dengan lancar. Hal yang seharusnya mudah jangan dibuat sulit. Penetapan kewenangan tidak seharusnya berlarut-larut hingga memakan waktu sampai berbulan-bulan,”ucap politisi Partak Keadilan Sejahtera ini.

Ungkapan Ledia ini ditujukan pada PMA No 24 yang berlaku pada Agustus lalu dan belum tersosialisasi namun sudah berganti dengan PMA baru no 46 pada November ini.

“Jangan sampai muncul lagi alasan bahwa PMA baru belum tersosialisasi hingga tunjangan kembali terhambat untuk dicairkan. Selain berpotensi membuka kembali pintu gratifikasi dengan beragam alasan, saya khawatir pemerintah akan jatuh dalam posisi menzalimi pekerjanya,”pungkasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KorupsiKUAtunjangan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Pesan Ukhuwah” Guru Sidogiri Menjadi Viral di Media Sosial
Tulisan selanjutnya Uap Khas pada Kulit Penyebab Nyamuk Datangi Manusia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bersama DPR-DPD RI, MUI Gelar Hari Dialog Antar Peradaban Internasional, Dorong Perdamaian Global dari Indonesia

Berita
11 Juni 2026 11:24
Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
PHK Tembus 23 Ribu Pekerja, DPR Desak Penguatan Perlindungan dan Percepatan Penyerapan Tenaga Kerja
Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?