Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Jatim: Hukuman Cambuk Santri Jombang Karena Pelanggaran Syariat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Desember 2014 05:53 5:53 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Desember 2014 05:53
Bagikan
pengasuh Ponpes Urwatul Wutsqo KH M Qoyim
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim KH. Abdussomad Buchori mengatakan, kasus hukuman cambuk (iqob) yang menimpa santri di pondok Pesantren Urwatul Wutsqo, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang karena pelanggaran syariat.

“Hukuman yang telah di berikan kepada santri sudah benar menurut syari’at,” demikian ujar KH Abdussomad Buchori kepada hidayatullah.com.

Menurut Kiai Abdussomad, berdasarkan informasi yang diperolah, kasus video penyambukan santri yang akhirnya mencuat ke publik itu awalnya berupa pemberian hukuman bagi santri yang melanggar aturan pondok pesantren pada tahun 2009 silam. Di mana kala itu 3 orang santri telah melanggar aturan pondok berupa meminum-minuman keras.

Sebagaimana diketahui, meminum khamar (minuman keras) dalam Islam merupakan salah satu pelanggaran syari’at, tegasnya kepada hidayatullah.com.

Hal senada juga diakui pengasuh Ponpes Urwatul Wutsqo KH M Qoyim setelah berbicara dengan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait yang mendatangi Ponpes Urwatul Wutsqo, Rabu sore (10/12/2014). Menurutnya, hukuman cambuk seperti ini dilakukan bagi santri yang melakukan pelanggaran berat seperti berzina atau meminum minuman keras (Miras).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karena itu, KH M Qoyim mengaku bersedia menghentikan sementara hukuman cambuk terhadap santrinya yang melanggar aturan agama.

Di sisi lain, tak sebagaimana pandangan masyarakat awam dan masyarakat umum, para orang tua wali santri sudah mengetahui dan memahami peraturan yang telah diberikan oleh pondok pesantren bagi santri-santri yang melanggar peraturan dan menganggap itu sudah ketentuan bersyari’at.

Sementara itu, AKP. Lely Bachtiar, Kasubag Humas Polres Jombang mengungkapkan, bahwasanya video yang telah dirilis di Youtube tersebut sedang dalam proses penyelidikan untuk mengetahui siapa pengunggahnya.*/Khuluq

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Pondok Pesantrensantri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketua Markaz Dakwah: Tasyabbuh Dengan Kristiani Dilarang Dalam Islam
Tulisan selanjutnya Wacana Evaluasi Doa di Sekolah Tak Ubahnya “Rayap-Rayap Sekulerisme”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?