Hidayatullah.com- Ketua Markaz Dakwah Malang Ir. Andri Kurniawan mengatakan bahwa penggunaan atribut Natal oleh sejumlah karyawan atau para pekerja Muslim merupakan sebuah bentuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir) dan merupakan hal yang dilarang dalam agama Islam.
“Tasyabbuh dengan pemeluk agama lain itu dilarang dalam agama Islam,” ujar Ir. Andri dalam rilisnya pada hidayatullah.com terkait tentang pernyataan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Dirjen Bimas Kemenag), Machasin yang mengatakan umat Muslim boleh saja mengenakan atribut Natal, Selasa (09/12/2014).
Menurut Ir. Andri merujuk pada fatwa para Ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, perbuatan tasyabbuh seperti mengenakan atribut Natal oleh umat Islam tidak diperbolehkan. Sebab jika hal itu dilakukan oleh umat Islam, maka umat Islam itu dianggap menyerupai kaum kristiani.
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka,” ujar Ir. Andri mengutip salah satu sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassallam.
Sementara itu, Ir. Andri mengatakan perbuatan tasyabbuh itu dilakukan sedikit demi sedikit, awalnya seseorang merasa terpaksa dengan perbuatan ini hingga lama-lama ia menurut dan terbiasa mengerjakannya. Sehingga, lanjutnya dapat dikatakan ‘barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia lama kelamaan akan tunduk kepada mereka!‘.
“Oleh karena itu dianjurkan agar setiap Muslim tidak bermudah-mudahan dalam melakukan perbuatan sekecil apapun menyerupai orang kafir, karena ia adalah pintu menuju ketundukan kepada mereka,” tutup ketua Markaz Dakwah.
Larangan Gunakan Atribut Agama
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sudah beberapa kali melarang pengusaha memaksakan atribut agamanya pada karyawan yang berbeda agama.
“Saya ingin memberi ilustrasi, seorang Muslim tidak usah dituntut menggunakan kalung salib atau topi sinterklas demi menghormati Hari Natal. Juga umat perempuan non-Muslim tidak perlu dipaksa berjilbab demi menghormati Idul Fitri,” kata Lukman Hakim yang didampingi Sekjen Kemenag Nur Syam dan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Mubarok hari Kamis. [Baca: Menag: Muslim Tak Usah Dituntut Gunakan Topi Sinterklas Hormati Hari Natal]
Untuk menjamin kebebasan beragama dan memelihara kerukunan umat beragama, menurut Lukman, pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Dibutuhkan partisipasi berbagai elemen masyarakat.
Menurut Menag, saat ini, kedewasaan setiap pemeluk agama dalam mempedomani akidah dan keimanan menurut agamanya masing-masing sangat dituntut.*