Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Temuan Miras di 10 Titik Lokasi Yang Dilarang Menjualnya

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Januari 2015 07:34 7:34 am
Ahmad
Dipublikasikan 14 Januari 2015 07:34
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Menurut Pasal 17 ayat 2 dan pasal 31 Permendag, Nomor 43/2009, miras dilarang dijual di sepuluh titik, yakni sekitar pemukiman, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, area pedagang kaki lima (kios-kios), terminal, stasiun, Gelanggang remaja/Olah Raga (GOR), penginapan remaja serta bumi perkemahan.

Pada kenyatannya, menurut Anggota DPD RI Dapil Jakarta Periode 2014-2019, Fahira Idris, pelanggaran di sepuluh lokasi tersebut, banyak ditemukannya. Di Majelis Taklim Wirausaha, Masjid Al Azhar, Jakarta Timur, belum lama ini, Fahira membeberkan berbagai kasus pelanggarannya.

Di area pemukiman, Ia menemukan banyak mini market, toko, bahkan warung jamu penjual miras. Mirisnya, si pemilik toko yang pernah didatangi Fahira, bersikukuh tidak bersalah. “Saya kan, tidak konsumsi miras, Bu. Cuma menjual saja,”tukasnya tanpa merasa bersalah. Padahal, tindakannya itu, komentar Fahira, telah memfasilitasi orang lain berbuat kemaksiatan.

Begitu juga dengan area sekolah. Salah satu lokasi miras yang pernah didatanginya berada di dekat SMU 6 dan SMU 70, Jakarta Selatan. Seperti yang kita tahu, kedua sekolah itu juga berdekatan dengan terminal Blok M. Wilayah terminal secara umum, lanjut Fahira, menjadi lokasi yang juga banyak dijual miras didalamnya. Padahal, terminal masuk dalam salah satu lokasi yang dilarang oleh Permendag dalam transaksi miras.

Tak heran, minuman beralkohol mulai diakrabi anak sekolah. “Kalau dulu makan Siomay, minumnya Teh Botol, sekarang, makan Siomay, minumannya beralkohol,”tutur Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Area rumah ibadah menjadi lokasi berikutnya dimana Fahira menemukan warung atau toko disekitarnya yang menjual miras. Tidak hanya masjid, di area rumah ibadah agama lainnya, miras dijual bebas.

Area rumah sakit menjadi perhatian selanjutnya. Fahira pernah menemukan empat toko penjual miras. Mirisnya, Rumah Sakit yang didatangi Fahira tersebut, milik pemerintah.

Begitu juga dengan stasiun. Survei yang dilakukannya di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat dan Jatinegara, Jakarta Timur, menghasilkan temuan beberapa toko menjual miras. Bahkan, di salah satu stasiun, ada lima toko penjual miras yang ditemukannya.

Fahira cukup kaget mendapati arena futsal di Jakarta juga menjual miras. Ada tujuh lokasi futsal di Jakarta yang didapatinya menjual miras.

Sama halnya dengan lokasi sebelumnya, penginapan remaja dan bumi perkemahan, menjadi lokasi dimana miras berkeliaran bebas.

“Banyak pecinta alam yang beralasan, minum miras supaya badan hangat. Tapi, kita masih punya banyak minuman khas Indonesia yang juga bisa menghangatkan badan,”ulasnya.

Berbekal Permendag, penjual miras yang melanggar, bisa dilaporkan. Menurut anak mantan Menteri Perdagangan, Fahmi Idris itu, GeNAM juga menerima pengaduan terhadap pelanggaran peredaran miras. Bahkan secara pribadi, Fahira membuka pengaduan langsung melalui akun Twitter @fahiraidris atau ke telepon genggamnya: 08170877686.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:alkoholFahira IdrisMinuman kerasMiras
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menimba Ilmu Tanpa Batas: Tradisi Ulama Nusantara
Tulisan selanjutnya Ulama Argapura Minta Tempat Wisata di Sukadana Ditutup

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?