Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Cap Syariat Islam Tidak Semestinya Menakutkan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Januari 2012 10:13 10:13 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Januari 2012 10:13
Bagikan
Bagikan

Oleh: Jon Pahl

APA sebenarnya yang mengerikan dari syariat Islam? Menurut sebuah putusan Peradilan Banding Pusat AS – yang setingkat di bawah Mahkamah Agung – baru-baru ini, tidak banyak yang perlu ditakuti.

Putusan dari Sidang Keliling ke-10 baru-baru ini secara efektif memblokir penerapan Undang-Undang Oklahoma 755, yang juga disebut sebagai undang-undang “Selamatkan Negara Kita”. Undang-Undang 755 dikeluarkan sebagai amandemen konstitusi oleh 70 persen pemilih Oklahoma pada November 2010. Seiring dengan pelarangan peradilan untuk menggunakan “hukum internasional”, undang-undang tersebut juga secara tegas “melarang peradilan mempertimbangkan atau menggunakan hukum syariat”. Undang-undang serupa telah dikeluarkan di Tennessee dan Louisiana, sementara di setidaknya 20 negara bagian rancangan yang sebanding tengah menanti keputusan.

Sidang Keliling ke-10 membuat putusan tersebut setelah Hakim Distrik Vicki Miles-LaGrange memutuskan mendukung Muneer Awad, Direktur Eksekutif Council on American-Islamic Relations, Oklahoma, yang telah menggugat diblokirnya undang-undang tersebut. Ia mengklaim Undang-Undang 755 melanggar hak kebebasan beragamanya, yang dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Ketiga hakim mengeluarkan putusan menentang Undang-Undang 755 itu terutama karena beberapa alasan prosedural, dan menyatakan bahwa Awad punya alasan kuat untuk mengangkat isu Amandemen Pertama. Mereka sepakat bahwa Undang-Undang 755 secara tegas mengecam hanya satu agama, yakni Islam, sehingga melanggar klausul Konstitusi AS, yang menggariskan bahwa pemerintah tidah boleh memihak suatu agama. Akhirnya, para hakim tersebut juga menyatakan bahwa hanya ada sedikit sekali alasan diperlukannya Undang-Undang 755. Para pendukung Undang-Undang 755 sendiri mengaku, “mereka tidak tahu satu contoh pun di mana suatu peradilan Oklahoma telah menerapkan syariat Islam.”

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Arti penting isu ini di sini di Amerika Serikat lebih bersifat simbolik dan tidak benar-benar terkait dengan hukum. Meski istilah “syariat Islam” terdengar menakutkan bagi banyak orang Amerika, ironisnya banyak orang yang menentang syariat Islam sebenarnya akan sangat senang mendukung banyak pernyataan umumnya. Misalnya, mereka yang mengaku curiga pada syariat akan sering kali senang kalau orang Amerika (dan mungkin para pengacara dan hakim pada khususnya) memberi perhatian lebih pada Sepuluh Perintah – sebuah dasar pertimbangan yang justru didukung oleh syariat Islam.

Beberapa dasawarsa yang lalu, guru besar Princeton University, Edward S. Corwin, menerbitkan sebuah buku ringkas yang masih menjadi rujukan yang berjudul, The “Higher Law” Background of American Constitutional Law, yang semestinya wajib dibaca oleh siapa saja yang khawatir dengan syariat Islam. Menurut Corwin, hukum konstitusional Amerika didasarkan tidak saja pada ide-ide filosofis Pencerahan, tetapi juga afirmasi-afirmasi teologis. Bahkan, ia menyatakan, yurisprudensi Amerika bersandar pada suatu etika esoteris yang sangat sesuai dengan dasar pertimbangan “tinggi” yang transenden.

Pada akarnya, syariat Islam juga menegaskan fakta ini. Inilah yang coba dikatakan oleh Uskup Agung Anglikan dari Canterbury, Rowan Williams, pada 2008 ketika ia dalam suatu wawancara BBC menyatakan bahwa “ada cara-cara yang sepenuhnya tepat agar hukum di negeri ini menghargai adat dan masyarakat; itu sudah ada.”

Seperti Williams dapati, kehebohan atas komentarnya umumnya terfokus pada masalah yang cenderung ke sensasionalisme. Kebiasaan yang berbeda telah berkembang di negara-negara demokrasi Barat dan negara-negara mayoritas Muslim menyangkut harta benda (khususnya pinjam-meminjam) dan kehidupan keluarga (khususnya monogami dan perceraian). tetapi perbedaan-perbedaan ini bisa dengan mudah dilihat pada perbandingan Inggris dan Amerika Serikat seabad yang lalu dengan Inggris dan Amerika sekarang. Undang-undang perceraian khususnya telah berubah drastis.

Dalam sebagian besar masalah, tidak ada benturan antara ajaran-ajaran hukum Islam dan yurisprudensi hukum adat Inggris dan hukum konstitusional Amerika. Salah satu alasannya adalah bahwa latar belakang “hukum tinggi” berbagai tradisi yang berbeda ini sebetulnya sama-sama berasal dari etika Abrahamik: kontrak sosial untuk memerintahkan yang baik dan melarang yang buruk. Seperti dituangkan dalam A Common Word, sebuah dokumen permufakatan antara para tokoh agama Muslim dan Kristen, Muslim sama seperti halnya orang Yahudi dan Kristen, juga memiliki dua ajaran etika mendasar: cinta Tuhan dan cinta sesama – serta nilai-nilai inti lainnya.

Peradilan AS memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi hak-hak konstitusional. Para sarjana dan profesional lainnya memiliki tanggung jawab untuk mendidik masyarakat dan mengenyahkan mitos tentang syariat Islam.

Misalnya, American Bar Association baru-baru ini mensponsori sebuah webinar (seminar lewat web) bertajuk Dispelling the Sharia Threat Myth (Menepis Mitos Ancaman Syariat Islam). Dan para sarjana Muslim telah memberikan penjelasan, di antaranya Dispelling Myths about Sharia (Menepis Mitos tentang Syariat Islam) oleh Imam Mustapha Elturk. Menurut Elturk, syariat adalah sekumpulan ajaran yang memandu Muslim untuk memperoleh lima “perlindungan”: terhadap agama, nyawa, keluarga, harta benda, dan akal. Dalam hal ini, syariat Islam serupa dengan latar belakang “hukum tinggi” hukum konstitusional Amerika. Tantangannya ada pada penerapannya. Coba telaah debat dalam tradisi Barat tentang bagaimana menerapkan perintah “Kamu tidak boleh membunuh.”

Isu syariat akan kembali mengemuka pada kampanye presiden AS 2012. Cara untuk melangkah maju adalah dengan mengungkap para penghasut dan meredakan ketakutan orang-orang yang risau. Debat tentang syariat Islam boleh jadi membantu kita mendefinisikan peran yang jelas bagi ajaran keagamaan dalam kehidupan publik. Ringkasnya, ini bisa membantu kita menemukan titik kesamaan.

Jon Pahl, Ph.D adalah guru besar Sejarah Kristen Amerika Utara dan Direktur Program Magister di Lutheran Theological Seminary, Philadelphia. Artikel ini ditulis untuk Kantor Berita Common Ground (CGNews)

Keterangan foto: bentuk phobi syariah di Barat

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Diminta Tak Ikutan Beri Label Radikal
Tulisan selanjutnya Tawadhu’ dari Cara Membuka Buku di Hadapan Guru

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?