Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Jendela Keluarga

Kapan Suami Boleh Memukul Istri?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Maret 2015 13:56 1:56 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Maret 2015 13:56
Bagikan
“Apakah pantas, salah seorang di antara kalian memukul istrinya seperti seorang budak tetapi kemudian menggaulinya di penghujung malam? [hadits]
Bagikan

SELAIN urusan poligami, banyak kaum Hawa yang alergi dengan yang satu ini: dipukul suami. Memukul istri memang bagian dari hak yang diberikan Allah Subhanahu Wata’ala pada suami. Hak ini pula yang seringkali dijadikan alas an bagi kaum feminis untuk memojokkan Islam. Padahal, dalam Al-Quran, jelas sekali diterangkan syarat-syarat bagi suami hingga diperbolehkan memukul istrinya.

Adab Menghukum Istri

Surat An-Nisa ayat 34 menyatakan, “Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz , hendaklah kamu beri nasihar kepada mereka,pisahkanlah tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” Ayat ini jelas sekali menyatakan urut-urutan kapan seorang suami boleh memukul istrinya.

Istri yang nusyuz  artinya istri yang bertindak tidak bersahabat dengan suaminya. Hendak menodai pernikahan, berbuat jahat pada suaminya, berbuat sekehendaknya tanpa memedulikan kewajibannya sebagai istri, dan melakukan hal-hal yang dilarang Islam.

Bila seorang istri sudah mulai terlihat melakukan nusyuz , tindakan seorang suami yang pertama adalah menasehatinya dengan cara yang benar dan untuk kebenaran. Artinya, tidak boleh mencaci-maki dan tidak bolehberdasarkan kemarahan semata. Oleh karena itu, suami juga dituntut menjadi orang yang sabar menghadapi istri. Istri yang beriman pun, biasanya akan menerima dan memperbaiki diri dengan nasihat.

Baca Juga

Anak Saleh Buah dari Kesalehan Orang Tua?
Muharram, Momen Terbaik Menjadi Ibu Terbaik
Kecantikan Muslimah Sejati
Sebab-sebab Durhaka Istri kepada Suami
Anak Shalih dan Shalihah Takdir Allah, Kita Terus Berusaha

Yang kedua, pisahkanlah tempat tidurnya. Kadang seseorang butuh waktuuntuk menyendiri. Gunanya untuk menata emosi dan mengevaluasitindakan-tindakan yang telah dilakukan. Inilah gunanya memisahkanranjang seorang istri yang melakukan nusyuz .

Terakhir, setelah dinasehati dan dibiarkan menyendiri tidak juga berhasil, seorang suami boleh memukul istrinya yang terlihat melakukannusyuz . Adapun tata-cara memukul istri adalah sebagai berikut:

Membatasi penyebab pukulan dan tujuan pukulan

Artinya, memukul harus karena si istri telah benar-benar melanggar syariah, menodai rumah tangga, dan mengancam kehormatan suami. Bukan karena hawa nafsu suami,marah yang tak terkendali, dan bukan karena senang melihat istrinyamenderita dan terhina. Para suami, hendaklah takut pada Allah Subhanahu Wata’ala danbertaqwa pada-Nya dalam membina hubungan dengan istrinya.

Membatasi waktu pemukulan

Artinya, pemukulan baru boleh dilakukanketika istri sudah tak bisa dinasehati dan tak kunjung mengintrospeksidiri setelah dipisah ranjang.

Membatasi alat pemukul

Al-Qasimi menyatakan dalam tafsirnya bahwa para fuqaha menyatakan, “Seorang suami tidak boleh memukul istrinya dengan cemeti atau tongkat, tetapi cukup dengan tangan, kayu siwak,  atau dengan sapu tangan yang digulung. Artinya, pukulan itu tidak boleh mengakibatkan cedera, menyiksa, dan membabi-buta karena memperturutkan kemarahan. Cukuplah sekadar memberi pelajaran dan bukan untuk menyaikiti. Ingatlah bahwa para suami harus lebih berhati-hati menjaga taqwa dan takutnya pada Allah Subhanahu Wata’ala untuk membina rumah tangga.

Lebih Bagus, tidak memukul

Memukul adalah alternatif terakhir. Karena, selain resikonya yang terbilang besar, ada istri yang justru semakin parah nusyuz -nya karena dipukul. Pukulan sebaiknya digunakan bila memang si suami yakin benar bahwa pukulan akan memperbaiki sikap istrinya.

Mengingat besarnya resiko pukulan, Rasulullah Shallallahu “alaihi Wassallam bersabda:

“Apakah pantas, salah seorang di antara kalian memukul istrinya seperti seorang budak tetapi kemudian menggaulinya di penghujung malam?

Terakhir, para suami hendaknya mendahulukan kelanjutan firman Allah Subhanahu Wata’ala, masih di surat An-Nisa ayat 34,

فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً

“…Kemudian, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sungguh Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”

Artinya, bila si istri telah terlihat memperbaiki diri dengan nasihat yang baik atau teguran, maka sebaiknya suami tidak melanjutkan hingga memukul.

Hikmah Wewenang Suami

Selanjutnya, mengapa suami diberi wewenang untuk menghukum istrinya?

Karena, amatlah rumit bila setiap permasalahan rumah tangga yang bisa terjadi berkali-kali harus selalu dibawa ke pengadilan. Disamping itu, Islam sangat menjaga keharmonisan keluarga, terutama yang menyangkutrahasia dan aib suami-istri. Psikologis anak juga sangat terganggu, bila setiap masalah “dalam rumah” harus dibawa ke pengadilan dan diketahui umum. Inilah hikmah, mengapa seorang suami diberi wewenang untuk memberi hukuman dalam keluarga. */Kartika Ummu Arina

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:menikahpengadilanpernikahanrumah tangga
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jeruk Australia Juga Dipalsukan di China
Tulisan selanjutnya Musim Pemilu Produsen Rokok di Mesir Siap Mendulang Untung

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

5 Tips Mendidik Anak agar Cinta Ramadhan
Jendela Keluarga

Sudahkah Anak Kita Diajarkan Akidah?

3 Desember 2022 20:55
Jendela Keluarga

Menjadi Ayah yang “Mesra” dengan Anak

26 November 2022 07:10
Jendela Keluarga

Akhlak Muslimah, Lembutlah dalam Bicara

8 November 2022 21:45
Jendela Keluarga

Hakikat Wanita Shalihah

4 November 2022 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?