Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LSM Non-Muslim akan Cegah UU Produk Halal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Agustus 2009 15:31
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Jaringan Indonesia Raya (JIRA) bersama dengan beberapa organisasi lainnya sepakat melakukan upaya advokasi guna mencegah disahkannya RUU Jaminan Produk Halal (RUU JPH) tersebut menjadi Undang-Undang.

Dalam upaya mensosialisasikan dan mengkonsolidasikan persoalan RUU JPH ini, JIRA melakukan inisiasi dengan berbagai kegiatan, seperti seminar, diskusi publik, dan diskusi terbatas.

Beberapa waktu lalu (6/8) digelar diskusi terbatas dengan topik bahasan mengenai “Merespon RUU Jaminan Produk Halal” dengan menghadirkan tiga pembicara, yakni Aldentua Siringo Ringo (Tim hukum PGI), Daniel Yusmic P.FoEkh (LePAS 10), serta dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, Maruli Silaban (JIRA).

Acara diskusi terbatas berlangsung di ruang pertemuan PGI, Jakarta dengan dimoderatori Gabarel Sinaga (JK-LPK) dengan tujuan untuk sosialisasi dan konsolidasi terkait RUU JPH .

Selain itu, dalam pernyataannya Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meminta agar RUU JPH ini ditinjau dan dihentikan pembahasannya di DPR RI karena Indonesia bukan negara agama dan Indonesia terdiri dari beragam etnik agama, maka itu akan bersinggungan dengan rasa keadilan dan HAM.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu hukum agama harus dipisahkan dari hukum negara. Jika tidak, maka akan melahirkan diskriminasi, yang pada gilirannya dapat merusak kebhinnekaan yang damai dan harmonis di Indonesia.

Ditambahkan pula bahwa negara bertugas melindungi hak-hak semua warga negara, termasuk menjamin kebebasan beragama dan menjalankan ibadahnya masing-masing sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 dan 29. Tetapi jaminan itu tidak mengharuskan negara memproteksi secara berlebihan terhadap agama tertentu. Biarlah soal menjalankan agamanya menjadi urusan masing-masing penganut agama dengan Tuhannya, dilaksanakan dengan kerelaan, dan bukan dengan pengaturan hukum yang diatur oleh negara.

Daniel Yusmic P.FoEkh, (LePAS 10) dalam pemaparannya pada acara diskusi terbatas tersebut mengatakan bahwa suatu Undang-Undang apabila dipaksakan di dalam masyarakat yang majemuk, maka dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. “Sebuah RUU itu harus transparan dalam pembuatannya dan melibatkan partisipasi masyarakat,” katanya.

Menurutnya, faktor agama masih sangat dominan dalam proses pembentukan dan perkembangan hukum di Indonesia. Berbeda dengan di negara modern, yang mana pengaruh agama mulai berkurang.

Aldentua Siringo Ringo (tim hukum PGI) mengatakan, tidak cukup hanya dengan membaca teks saja tetapi kita harus memahami suasana kebatinan ketika UUD 1945 itu dibuat. Demikian juga halnya dengan Undang-Undang, ketika kita membaca UU Pornografi tidak ada hal-hal yang menakutkan di dalamnya. Tetapi ketika di balik RUU Pornografi ternyata menjadi payung hukum bagi semua perda bernuansa syariah, maka itulah yang menjadi persoalannya. Dengan kata lain kita harus paham apa yang ada di balik sebuah Rancangan Undang-Undang.

“Sejauh mana gereja-gereja merespon terhadap RUU bernuansa syariah dan upaya preventif apa yang dilakukan gereja agar RUU bernuansa syariah tidak diloloskan menjadi Undang-Undang?”

Upaya untuk mengadvokasi para pendeta mengenai persoalan RUU JPH ini menjadi penting dilakukan agar para pemimpin gereja dapat mensosialisasikannya kepada jemaat melalui kotbah mereka dan menyuarakannya kepada pemerintah.

Kekhawatiran yang timbul kemudian apabila RUU syariah diloloskan menjadi Undang-Undang adalah bahwa akan makin banyak bermunculan kebijakan-kebijakan syariah lainnya yang tidak bisa dikawal dan diawasi masyarakat.

RUU JPH juga dinilai diskriminatif, yang apabila disahkan nantinya menjadi Undang-Undang yang dapat mengganggu hak asasi umat lainnya. Untuk itu RUU JPH tidak perlu bentuk.

Sebagaimana diketahui, guna melindungi hak kaum Muslim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana membuat Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). UU ini dimaksudkan melindungi kaum Muslim  dari kehalalan produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologik, dan produk rekayasa genetika. Masalahnya, ketika UU ini dimaksudkan hanya untuk kaum Muslim, mengapa kaum non-Muslim begitu rebut?  [chtp/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Awas, Jelang Ramadhan Daging Gelonggongan Beredar
Tulisan selanjutnya Al-Azhar Akan Gelar Kontes Ratu Kecantikan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Berita
4 Juni 2026 14:01
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?