Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Perancis akan Terbitkan Obligasi Syariah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 September 2009 16:37
Bagikan
Bagikan



Hidayatullah.com–Hari Kamis lalu parlemen Perancis mengesahkan undang-undang yang akan memfasilitasi penerbitan obligasi syariah. Namun, sebagian partai oposisi menentangnya.

Keputusan untuk menerapkan undang-undang itu diambil melalui pemungutan suara di senat atau majelis tinggi parlemen pada 9 Juni, yang memodifikasi kerangka hukum fiducia di Perancis, yang setara dengan trust di Inggris.

Secara teori, dengan adanya peraturan tersebut Perancis akan memfasilitasi penerbitan obligasi syariah yang dikenal dengan sukuk, meskipun pemerintah telah mengupayakan perangkat alternatif untuk menerbitkan surat hutang semacam itu.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Perancis selama dua tahun untuk menciptakan jembatan baru bagi keuangan Islam di Eropa, yang nilainya secara global diperkirakan mencapai USD 1 triliun. 

Partai UMP yang berkuasa dan Pusat Baru memberikan suaranya untuk mendukung undang-undang itu, sementara sikap berseberangan diambil oleh Partai Sosialis dan kelompok berhaluan kiri lainnya.

“Berarti kita memasukkan hukum Islam ke dalam kerangka hukum Perancis,” kata Henri Emmanuelli dari Partai Sosialis memberi alasan. “Ini sangat mengejutkan kami, hal itu tidak bisa ditermina,” katanya.

Sebagian pakar berharap Perancis bisa menarik lebih banyak lagi investor dari Timur Tengah untuk menanamkan modalnya di proyek dan perusahaan dalam negeri, terutama yang berskala kecil dan menengah, dengan cara yang sesuai hukum syariah.

Diharapkan ada sebuah perusahaan atau badan dengan kewenangan terbatas yang bisa menerbitkan sukuk pertama di Perancis, yang tidak memberikan bunga, tapi memberikan bagi hasil.

Pada hari Rabu, seorang penasihat pada rencana penerbitan obligasi sukuk Perancis pertama mengatakan, bahwa rencananya sukuk akan diterbitkan di bulan Oktober. Namun, rencana itu ditunda karena kendala teknis.

Mohammad Farrukh Raza, managing director di Islamic Finance Advisory & Assurance Services (IFAAS), mengatakan sebuah institusi keuangan Perancis–yang tidak disebutkan namanya–akan menerbitkan sukuk itu di akhir tahun atau di awal 2010. Penundaan dilakukan karena masih adanya sejumlah hal yang ditinjau dari mata hukum bertentangan dengan hukum syariah.[di/rtr/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Idul Fitri di Yaman: Tak Ada Takbiran Keliling Tapi Tetap Menyenangkan
Tulisan selanjutnya Nanggok, Sedekah Untuk Tamu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026

Berita
8 Juni 2026 19:00
Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
Suriah Buru Pelaku Kejahatan Perang, Eks Komandan Assad Ditangkap
Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet

Terbaru

  • Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
  • MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
  • Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
  • Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
  • Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
  • BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
  • Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
  • Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
  • MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
  • Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?