Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PP Muhammadiyah: RUU Sisdiknas Sudah Sesuai

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Mei 2003 08:12 8:12 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Mei 2003 08:12
Bagikan
Bagikan

Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Prof Dr H.A Syafii Maarif dan Sekretaris Drs H Haedar Nashir di Jakarta, Selasa (6/5), menegaskan substansi maupun berbagai aspek di dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) memenuhi persyaratan menjadi UU. UU Sisdiknas ini berfungsi sebagai landasan konstitusional bagi penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia dan pembentukan karakter serta peradaban bangsa. Mengenai pasal 13 ayat (1a) yang berbunyi “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama,” menurut PP Muhammadiyah, sudah sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia, demokrasi, pluralisme, konstitusi dasar negara, serta nilai-nilai moral universal dan agama. Disebutkan, dengan diberikannya pendidikan agama kepada peserta didik sesuai agamanya, maka akan mendorong pembentukan moral generasi penerus bangsa yang berbasis keyakinan keagamaan. Selain itu dapat dicegah kecenderungan perpindahan agama yang menjadi salah satu faktor konflik antar umat beragama dan mengganggu integritas bangsa. PP Muhammadiyah juga mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Sisdiknas menjadi UU paling lambat pada 20 Mei 2003 dan tidak menunda-nunda apalagi membatalkannya. Hal itu untuk mencegah terjadinya ketidakpuasan dari bagian terbesar masyarakat serta untuk menghindari pro-kontra yang dapat memicu konflik lebih luas di tubuh bangsa Indonesia. RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang selesai dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI tetap menggariskan semua lembaga pendidikan formal harus mengajarkan agama kepada semua peserta didik dan diajarkan guru yang seagama. Segera Disahkan Sementara itu Ketua Tim Perumus (Timmus) RUU Sisdiknas DPR RI Prof Dr Muhammadi dalam jumpa pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (6/5) menjelaskan perkembangan berkaitan dengan pembahasan RUU itu. “Kami menargetkan pengesahan maksimal pada 20 Juni 2003,” katanya. Dia menegaskan, dalam pembahasan RUU itu di DPR tidak ada perdebatan yang tajam mengenai materi RUU Sisdiknas. Bahkan Pasal 13 telah lama disetujui. “Perdebatan cenderung ada di luar parlemen dan agak dipolitisasi,” katanya. Berkaitan dengan perdebatan itu, Muhammadi mengatakan, Pasal 13 tidak berubah. Persoalan penyelenggaraan pendidikan agama akan dilakukan kerjasama dengan pemerintah daerah. Jika murid yang beragama tertentu itu kurang dari 10 orang, maka pendidikan agamanya bekerjasama dengan penyelenggara pendidikan khusus, misalnya pesantren atau masjid untuk agama Islam, gereja atau seminari bagi mereka yang beragama Nasrani. (wpd/ant/cha)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Indonesia Akan Segera Bentuk Konsorsium RS Islam
Tulisan selanjutnya Amrozi CS Cabut Kuasa Hukumnya Dari Tim Pengacara Bulan Bintang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

pemberontak houthi
Berita

‘Israel’ Dikabarkan Bagikan Intelijen Terkait Houthi ke Arab Saudi

Berita
16 September 2026 16:00
Kemenag Tunjuk Basnang Said sebagai Dirjen Pesantren
LPPOM dan Balai POM DKI Dorong Industri Kosmetik Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal
Maroko dan Zionis ‘Israel’ Sepakat untuk Buka Kedubes di Masing-Masing Negara
Mantan Bos Tabung Haji Malaysia Terdakwa Korupsi, Keluarganya Diminta Serahkan Daftar Aset

Terbaru

  • Di Jepang Sekarang Ada 100.000 Orang Berusia 100 Tahun atau Lebih
  • Dapat Izin dari Indonesia, Malaysia akan Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan
  • Masjid Polisi Diserang Bom Mobil Saat Shalat Jumat di Khyber Pakhtunkhwa
  • Pengadilan Bangladesh Jatuhkan Hukuman Mati Atas Tujuh Pejabat Senior Era PM Hasina
  • Jubir Taliban Peringatkan Pakistan Supaya Tidak Melakukan Operasi Militer di Wilayah Afghanistan
  • Mantan Bos Tabung Haji Malaysia Terdakwa Korupsi, Keluarganya Diminta Serahkan Daftar Aset
  • Ledakan Terdengar di Riyadh, Arab Saudi Keluarkan Peringatan Serangan Udara
  • Dorong Tinggalkan Kebiasaan Scrolling, Singapura Beri Imbalan Warganya yang Baca Buku
  • Irlandia Boikot Eurovision untuk Kedua Kalinya, Soroti Situasi Kemanusiaan Gaza
  • Mantan Presiden Kosovo Dihukum Penjara 25 Tahun karena Kejahatan Perang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?