Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dewan Da’wah: Serangan Kaum Liberal Tak Akan Berhenti

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 April 2010 01:34
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Umum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Syuhada Bahri mengatakan, meski Mahkamah Konstitusi (MK), hari Senin (18/4) memutuskan telah menolak seluruhnya permohonan uji materi terhadap UU Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama ini, Syuhada Bahri mengatakan, usaha kaum liberal tak akan berhenti sampai di situ.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Amin Djamaluddin.

Menurut Amin Djamaluddin, agenda mencabut Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tersebut tak akan berhenti sampai di situ.

“Agenda kelompok liberal terhadap Islam akan tetap berlangsung. Ini ditandai adanya upaya pencabutan undang-undang tentang pelarangan buku,” kata Amin kepada hidayatullah.com.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang yang berlangsung dari Senin (18/4) siang hingga sore tersebut, hakim menolak Uji Materi terhadap UU Penodaan Agama yang diajukan Imparsial, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau ELSAM, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia atau PBHI, Pusat Studi HAM dan Demokrasi  atau Demos, Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, dan beberapa aktivis liberal diantaranya; (alm) KH Abdurrahman Wahid,  Dr Musdah Mulia, Prof M Dawam Rahardjo, serta KH Maman Imanul Haq.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Majelis hakim menilai, undang-undang yang dibuat pada era demokrasi terpimpin pada 1965 ini bersifat antisipatif terhadap tindakan anarkis. Dengan adanya undang-undang ini, penegak hukum memiliki sandaran hukum ketika menyelesaikan adanya tindakan anarkis terhadap pelaku penganut agama di Indonesia.

Majelis hakim konstitusi juga menegaskan, kendati merupakan produk hukum pada era 1965, undang-undang ini secara formal tetap sah secara hukum. Pasalnya, saat itu, MPRS tetap melakukan seleksi terhadap undang-undang agar tetap sesuai dengan UUD 1945. [bilal/cha/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Penodaan Agama
Tulisan selanjutnya Indonesia Sabet Juara II Perlombaan Kaligrafi Internasional di Turki

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina

Berita
22 Juli 2026 10:39
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
PM Andy Burnham Izinkan Pangkalan Militer Inggris Dipakai Amerika untuk Menyerang Iran
Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah

Terbaru

  • Buya Natsir dan 1.000 Sarung untuk Tapol PKI
  • Prancis Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Melarang Akses Media Sosial Bagi Anak-anak
  • PM Andy Burnham Izinkan Pangkalan Militer Inggris Dipakai Amerika untuk Menyerang Iran
  • Perang Amerika Serikat atas Iran Sejauh Ini Menelan Biaya $37,5 Miliar Kata Pentagon
  • Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September
  • MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
  • ‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid
  • MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina
  • MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global
  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?