Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Penodaan Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 April 2010 23:48
Bagikan
Bagikan

 Hidayatullah.com—Mahkamah Konstitusi (MK), Senin,  (18/4), menolak permohonan pemohon judicial review UU No 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama. Putusan ini langsung disambut dengan teriakan takbir oleh pengunjung sidang.
 Dalam permohonannnya, pemohon meminta majelis hakim menyatakan bahwa Pasal 1 ayat 1 dan dua Pasal 3 dan Pasal 4A dari UU Nomor 1 PNPS 1965 tentang Penodaan Agama tidak mengikat hukum. Demikian juga dengan akibat hukumnya.
 Keputusan setebal 322 halaman dibacakan majelis hakim MK sejak pukul 14.00 WIB. Terdapat disenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu hakim, yakni hakim konstitusi Maria Farida Indrati. Selain itu, hakim konstitusi Harjono membacakan concurring opinion atau menyepakati putusan MK, tetapi memiliki alasan yang berbeda. Menurut Haryono, kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi manusia, yang seharusnya bisa diatur lebih spesifik.
 Majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD menilai bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya bahwa pasal-pasal tersebut melanggar konstitusi, mengancam kebebasan beragama, dan bersifat diskriminatif serta berpotensi melakukan kriminalisasi terhadap penganut agama minoritas.
 Menurut majelis hakim, undang-undang ini tidak membatasi kebebasan beragama, sebagaimana yang diargumentasikan pemohon. Sebaliknya, undang-undang ini melarang mengeluarkan perasaan yang bersifat permusuhan atau penodaan agama atau pokok-pokok ajaran agama yang ada di Indonesia.
 Majelis hakim juga menegaskan, kendati merupakan produk hukum pada era 1965, UU ini secara formal tetap sah secara hukum. Pasalnya, saat itu, MPRS tetap melakukan seleksi terhadap undang-undang agar tetap sesuai dengan UUD 1945.
 “MK memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD di dampingi 8 hakim konstittusi lainnnya di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, sore.
 MK berpendapat jika negara memang punya otoritas untuk mengatur masyarakat. Jika ada konflik, maka yang bisa memberikan paksaan untuk mengatur adalah negara.
 MK tidak sependapat dengan alasan pemohon bahwa UU ini tidak relevan karena dibuat pada keadaan darurat. Menurut MK, semua Perpres yang dibuat dalam keadaan darurat sudah diseleksi dengan TAP MPRS No XIX/MPRS/1966. “Ada yang dicabut, ada yg dilanjutkan. UU ini termasuk yang diteruskan lagi pada  1969. Jika alasan uu darurat, maka banyak yang dibatalkan,” bunyi putusan MK.
 Mendengar putusan ini,  puluhan penduku UU langsung meneriakan takbir diruang sidang. “Allahu Akbar…”
 Sebagaimana diketahui, uji materi UU Penodaan Agama sebelumnya telah diajukan oleh tujuh LSM dan beberapa tokoh liberal, diantaranya almarhum Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Raharjo dan Maman Imanulhaq. Sedangkan tujuh LSM antara lain Imparsial, ELSAM, PBHI, Perkumpulan Pusat Studi HAM dan Demokrasi, Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. [mtr/el/cha/hidayatullah.com]
 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mahkamah Konstitusiold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dirjen Pajak Minta Maaf Setelah “Samakan” Gayus dengan Kyai
Tulisan selanjutnya Dewan Da’wah: Serangan Kaum Liberal Tak Akan Berhenti

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?