Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemkot Bandung Akan Beri Label “Haram” pada Miras

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Mei 2010 20:39
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Merespons aspirasi umat Islam yang menolak diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras (Miras),Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Bandung membuat terobosan baru dengan mencantumkan ketentuan labelisasi haram pada miras yang dijual di Kota Bandung.

Saat ini penggodokan Raperda Miras telah memasuki tahap akhir, sebelum disahkan menjadi Perda.

”Dalam Pasal 7 Perda Miras disebutkan bahwa miras harus dilabeli haram,” ujar Ketua Pansus IV DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar, saat ditemui di Gedung DPRD, Jalan Aceh,Kota Bandung, kemarin.

Menurut Tomtom, pembahasan Pansus sudah mengarah pada penetapan lembar keputusan (LK) yang akan disahkan menjadi Perda.

Selain pengawasan dan pengendalian, dalam Perda tersebut akan dimasukkan juga keterangan yang menyatakan pelarangan mengkonsumsi minuman beralkohol. Selain itu, dia menyebutkan, penghapusan pengelolaan retribusi izin tempat penjualan, akan diganti dengan poin pelarangan miras. Artinya, miras tidak boleh dikonsumsi di tempat umum, seperti ruang terbuka, mal, jalanan, dan lain-lain, kecuali di hotel dan tempat hiburan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

”Pencantuman pelarangan mengkonsumsi miras di tempat umum, kecuali hotel dan tempat hiburan, muncul setelah Pansus mendengar berbagai keluhan dari berbagai elemen masyarakat,” kata Tomtom.

Berbeda dengan Tomtom, anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan tetap menolak tegas pengesahan Raperda Miras yang intinya memperbolehkan peredaran miras di Kota Bandung.

Menurut dia, Raperda Miras yang diusulkan Pemkot Bandung merupakan bentuk tidak konsistennya Pemkot Bandung untuk mengusung program Bandung sebagai Kota Agamis.

”Fraksi PKS tetap menginginkan Perda Pelarangan Miras di Kota Bandung, Raperda Miras yang saat ini segera disahkan, hanya mencantumkan pengendalian dan pengawasan, bukan pelarangan. Kami dari Fraksi PKS menegaskan menolak keras Perda tersebut,” ujar Tedy.

Tedy menilai, LK No19/2009 perihal Usulan Rancangan Perda Kota Bandung tentang Pengawasan dan Pengendalian Miras, cenderung membahayakan masyarakat. Jika diterapkan tanpa koreksi dan kajian mendalam atau sesuai LK yangdiajukan, dia menilai, miras masih mudah diperoleh masyarakat.

 ”Raperda Miras yang diusulkan Pemkot Bandung tidak tegas dan bisa dipastikan tidak akan mampu mengendalikan peredaran miras di Kota Bandung. Dengan hal itu, masyarakat tidak akan kesulitan mendapatkan miras,” kata Tedy.

Senada dengan Tedy, Penasihat Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kota Bandung Muhdan Firdaus Salam menolak tegas pengesahan Raperda Miras. Dia pun menilai Pemkot Bandung tidak konsisten mengusung target sebagai Kota Agamis dengan melegalkan peredaran miras.

”Hal tersebut sekaligus mencoret visi Kota Bandung sebagai Kota Agamis. Saya mendesak Pemkot mengkaji ulang dan menggantinya dengan Perda Pelarangan,” kata Muhdan. [sin/hidayatullah.com]    

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Riyadh Banjir, Dua Orang Meninggal
Tulisan selanjutnya MUI Tak Keberatan Film ‘Menculik Miyabi’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PM Andy Burnham Izinkan Pangkalan Militer Inggris Dipakai Amerika untuk Menyerang Iran

Berita
22 Juli 2026 17:27
Perang Amerika Serikat atas Iran Sejauh Ini Menelan Biaya $37,5 Miliar Kata Pentagon
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global
Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Terbaru

  • Buya Natsir dan 1.000 Sarung untuk Tapol PKI
  • Prancis Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Melarang Akses Media Sosial Bagi Anak-anak
  • PM Andy Burnham Izinkan Pangkalan Militer Inggris Dipakai Amerika untuk Menyerang Iran
  • Perang Amerika Serikat atas Iran Sejauh Ini Menelan Biaya $37,5 Miliar Kata Pentagon
  • Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September
  • MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
  • ‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid
  • MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina
  • MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global
  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?