Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag: Waspadai Gerakan Radikalisme

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Mei 2010 18:10
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Menteri Agama Suryadharma Ali kembali mengingatkan umat Islam di tanah air untuk mewaspadai gerakan radikalisme atas nama kebebasan demokrasi dan HAM yang banyak muncul belakangan ini.

Gerakan tersebut kadang mendorong masyarakat untuk berpikir bebas berlebihan dan melanggar norma umum, katanya di hadapan peserta Muktamar XIV Pemuda Muhammadiyah, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (20/5).

“Radikalisme mengatasnamakan kebebasan dan demokrasi yang menganggap diri dan kelompoknya sendiri yang paling benar dan orang lain salah,” katanya.

Selama ini tudingan radikalisme hanya ditujukan pada kelompok muslim tertentu. Padahal, gerakan radikalisme juga tumbuh di berbagai agama lain. Bahkan, gerakan ini juga tumbuh di kelompok yang mengklaim diri pro kebebasan dan demokrasi.

Organisasi radikalisme kebebasan yang cenderung mendorong kebebasan mutlak ini jauh lebih sistematis tumbuhnya dibandingkan kelompok yang memperhatikan prinsip harmoni dan stabilitas. Mereka cenderung melanggar batas, jelas Menag.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Salah satu contoh gerakan radikalisme kebebasan adalah adanya gugatan uji materi UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama. Pemohon uji materi menilai UU PPA diskriminatif karena hanya mengakui enam agama saja di Indonesia.

Mereka juga, kata Menag, beranggapan negara tidak boleh melarang adanya kelompok ajaran baru di Indonesia meski dinilai melecehkan agama lain.

Bila tidak diwaspadai, gerakan radikalisme kebebasan seperti itu bakal merusak karakter dan jati diri bangsa. Terlebih, masyarakat Indonesia dikenal sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai moral dan agama.

Undang-Undang No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama tidak melarang adanya agama baru di Indonesia.

Hal itu karena konstitusi menjamin hak kebebasan beragama bagi setiap warga negara. UU hanya melarang munculnya agama baru yang menodai atau melecehkan agama lain.

Dalam berbagai kasus, kata Suryadharma Ali, ada yang mengaku agama Islam, tapi melecehkan agama Islam.

Pemerintah, lanjut dia, selama ini tidak pernah melarang keberadaan ajaran keyakinan di Indonesia, termasuk keyakinan baru. Negara hanya melarang keberadaan keyakinan baru yang melecehkan keyakinan penganut lain. [ant/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Metro TV Ubah Pola Pemberitaan, Jauhi Kekerasan
Tulisan selanjutnya Lomba Sketsa Nabi Menghilang dari Facebook

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?