Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Warga Gaza Kini Bisa Menetap di Tepi Barat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Oktober 2010 09:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Mahkamah Agung Palestina di Ramallah hari Jumat (22/10) memutuskan bahwa orang-orang Palestina asal Gaza yang tinggal di Tepi Barat dapat mengubah status tempat tinggal mereka. Dengan demikian ribuan orang yang semula mobilitasnya di Tepi Barat terbatas, sekarang bisa bergerak leluasa.
Selama ini, warga Palestina yang memegang kartu identitas beralamat Gaza, beresiko dipulangkan kembali jika melintasi sebuah pos pemeriksaan Israel di Tepi Barat. Bahkan meskipun mereka telah menetap di Tepi Barat selama bertahun-tahun, berkeluarga dan punya pekerjaan di sana. Sehingga walaupun mereka datang ke Tepi Barat secara sah, mereka terpaksa hidup dalam persembunyian, tidak bisa bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.
Menurut pengacara Mousa Mansour, keputusan Mahkamah Agung tersebut dibuat setelah pengusaha Eyhab Al-Ashqar mengajukan permohonan ke Departemen Urusan Sipil Otorita Palestina untuk mengubah alamatnya dari Jalur Gaza ke Tepi Barat, tempat tinggalnya yang sekarang. Permohonan Al-Ashqar ditolak, yang berarti hal itu melanggar Pasal 32 dari Hukum Dasar Palestina yang menyatakan bahwa setiap pelanggaran atas kebebasan individu dianggap sebagai kejahatan.
Al-Ashqar kemudian mengajukan tuntutan ke Mahkamah Agung Palestina, lalu hakim Al-Hatou serta Mustafa Al-Qaq mengabulkan tuntutannya.
Keputusan Mahkamah menyatakan bahwa Departemen Urusan Sipil harus menerima dan memproses  permohonan perpindahan alamat sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian transfer otoritas yang ditandatangani oleh PLO dan Israel.
Menurut Mansour, perjanjian tersebut menjamin adanya kebebasan warga Palestina untuk berpindah tempat atau bepergian. Dengan demikian, jika ada warga Palestina yang mengubah alamatnya, maka pihak Palestina wajib memberitahukannya kepada Israel.
Menurut sebuah laporan bulan Nopember 2009 yang dikeluarkan oleh organisasi HAM Israel bernama Gisha, Departemen Urusan Sipil Otorita Palestina memperkirakan ada 25.000 warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat namun beralamat di Gaza. Laporan itu mencatat bahwa orang-orang tersebut sering dibatasi pergerakannya hingga beberapa kilometer saja. Pihak Israel juga kerap menggerebek rumah-rumah warga palestina untuk kemudian mendeportasi mereka yang beralamat di Gaza. Laporan tersebut dipublikasikan setelah militer Israel gencar melakukan pemulangan paksa warga Jalur Gaza agar keluar dari Tepi Barat.[di/maan/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pecandu Film Porno Lebih Emosional dan Rusak Keluarga
Tulisan selanjutnya Lecehkan Islam, South Park Tuai Kritik Keras

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang

Berita
27 September 2026 09:26
LPH Hidayatullah Perkuat Kemitraan dengan Maybank, Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal untuk UMK Indonesia
Uni Eropa Menghadapi Krisis Harga Energi
Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
Pelatih Irlandia Menyebut Timnya Jengkel Harus Melawan ‘Israel’

Terbaru

  • Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100
  • Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
  • Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
  • Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
  • Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri
  • Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni
  • Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online
  • Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing
  • Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang
  • Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

31 Maret 2026 09:13
Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?