Hidayatullah.com—Penjajah ‘Israel’ menyetujui proses untuk menetapkan sebagian besar wilayah di Tepi Barat sebagai tanah milik negara. Keputusan ini memicu kecaman keras dari sejumlah negara Arab yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk “perebutan tanah besar-besaran” yang berpotensi mempercepat aneksasi wilayah Palestina yang diduduki.
Langkah tersebut dinilai memperdalam ketegangan di kawasan dan memperkecil peluang penyelesaian konflik melalui solusi dua negara. Tepi Barat sendiri merupakan wilayah yang diduduki ‘Israel’ sejak 1967 dan hingga kini menjadi pusat sengketa berkepanjangan antara ‘Israel’ dan Palestina.
Pemerintah Mesir menjadi salah satu yang paling keras menyuarakan kritik. Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri Mesir menyebut kebijakan itu sebagai “eskalasi berbahaya yang bertujuan untuk mengkonsolidasikan kendali ‘Israel’ atas wilayah Palestina yang diduduki,” sebagaimana dikutip AFP.
Qatar juga mengecam keputusan tersebut. Kementerian Luar Negeri Qatar menyatakan bahwa langkah ‘Israel’ merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait status wilayah pendudukan, demikian dilaporkan AFP.
Yordania turut menyampaikan keberatan keras. Pemerintah Yordania menilai kebijakan tersebut akan memperburuk situasi keamanan dan stabilitas regional, serta menghambat upaya diplomasi yang tengah dilakukan untuk menghentikan eskalasi konflik.
Sementara itu, Otoritas Palestina (yang selama ini dekat ‘Israel’) menyebut keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Kementerian Luar Negeri Palestina menegaskan bahwa persetujuan penjajah terhadap usulan untuk mendaftarkan sebagian besar wilayah di Tepi Barat sebagai “properti negara” adalah “tidak sah dan batal demi hukum,” seperti dilaporkan AFP.
Menurut pihak Palestina, kebijakan ini merupakan bagian dari pola sistematis untuk memperluas kontrol administratif dan legal Zionis ‘Israel’ atas wilayah pendudukan, yang pada akhirnya dapat mengarah pada aneksasi de facto. Mereka juga menyerukan komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas guna menghentikan kebijakan tersebut.
Sejumlah analis menilai, penetapan lahan sebagai properti negara membuka jalan bagi perluasan permukiman haram ‘Israel’ di wilayah Tepi Barat. Permukiman tersebut selama ini menjadi salah satu isu paling kontroversial dalam pendudukan ‘Israel’ di Palestina dan kerap menuai kritik internasional.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah ‘Israel’ belum memberikan tanggapan resmi atas kecaman dari negara-negara Arab tersebut. Namun keputusan tersebut diperkirakan akan kembali menjadi agenda pembahasan di berbagai forum internasional dalam waktu dekat.
Ketegangan atas status Tepi Barat kembali menegaskan bahwa pendudukan ‘Israel’-Palestina masih jauh dari penyelesaian, sementara dinamika politik di lapangan terus bergerak dengan implikasi yang luas bagi stabilitas kawasan Timur Tengah.
Hingga awal Januari 2026, data otoritas medis Gaza yang terus diperbarui menunjukkan bahwa jumlah warga Palestina yang gugur dalam aksi genosida ‘Israel’ sejak 7 Oktober 2023 telah mencapai sekitar 71.769 jiwa, mayoritas perempuan dan anak-anak, dengan lebih dari 171.000 lainnya luka-luka akibat agresi militer tersebut. Banyak korban masih diyakini terperangkap di bawah puing bangunan atau belum diidentifikasi, menunjukkan angka sebenarnya kemungkinan bisa lebih tinggi lagi.*




