Hidayatullah.com— Parlemen Israel (Knesset) hari Senin mengesahkan undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina terjajah yang melakukan serangan mematikan, sebuah langkah yang segera menuai kritik dari sejumlah negara Eropa dan kelompok hak asasi manusia.
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir menyambut pengesahan tersebut dan menyatakan bahwa kebijakan itu diperlukan untuk memberikan efek jera. “Ini adalah langkah penting dalam perang melawan terorisme. Siapa pun yang membunuh warga Israel harus menghadapi hukuman paling berat,” ujarnya dikutip Reuters, (30/3/2026).
Undang-undang tersebut menetapkan hukuman mati sebagai opsi utama dalam kasus serangan yang menyebabkan korban jiwa, terutama yang dikategorikan sebagai tindakan terorisme. Para pendukungnya di pemerintahan menyatakan bahwa langkah itu diperlukan di tengah meningkatnya kekerasan dalam beberapa waktu terakhir.
Namun, kritik keras datang dari berbagai pihak internasional. Seorang pejabat Uni Eropa menyatakan keprihatinan atas kebijakan tersebut.
“Kami menentang penggunaan hukuman mati dalam segala keadaan. Kebijakan ini berisiko memperburuk situasi dan menimbulkan pertanyaan serius terkait diskriminasi,” ujarnya dikutip AP News.
Kelompok hak asasi manusia juga menilai undang-undang ini berpotensi diterapkan secara tidak setara. “Penerapan hukuman mati dalam konteks ini sangat problematik dan berpotensi melanggar hukum internasional, terutama jika diterapkan secara diskriminatif,” kata salah satu perwakilan organisasi HAM, kutip The Guardian, (30/3/2026).
Pengamat mencatat bahwa kebijakan ini kemungkinan besar akan lebih banyak menyasar warga Palestina, khususnya yang diadili di pengadilan militer di wilayah penjajahan seperti Tepi Barat.
Israel sendiri secara historis sangat jarang menerapkan hukuman mati. Eksekusi terakhir dilakukan pada 1962 terhadap Adolf Eichmann, seorang pejabat Nazi. Sejak itu, hukuman mati tidak pernah digunakan dalam praktik, meskipun tetap tercantum dalam hukum untuk kasus-kasus tertentu.
Dari pihak Palestina, kecaman juga disampaikan oleh pejabat Otoritas Palestina. Juru bicara Presiden Mahmoud Abbas, Nabil Abu Rudeineh, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk eskalasi berbahaya.
“Undang-undang ini merupakan langkah rasis dan berbahaya yang akan semakin memperburuk situasi serta meningkatkan ketegangan di kawasan,” ujarnya dikutip WAFA, (30/3/ 2026).
Kelompok pejuang pembebasan Palestina Hamas turut mengecam keras kebijakan tersebut. Menurutnya, tekanan tidak akan mengubah dan menghentikan perlawanan pembebasan tanah Palestina yang terjajah.
“Undang-undang ini tidak sah dan merupakan bagian dari kebijakan penindasan terhadap rakyat Palestina. Ini tidak akan menghentikan perlawanan,” demikian pernyataan resmi mereka, kutip Al Jazeera (30/3/2026).
Otoritas kesehatan Gaza menyebutkan lebih dari 72.000 orang telah gugur sejak aksi genosida Gaza dimulai 7 Oktober 2023 lalu, angka yang bahkan diakui secara kasar oleh pejabat militer penjajah Israel sendiri, tulis Al Jazeera.
Sejumlah lembaga internasional juga meningkatkan tekanan terhadap penjajah Israel. Laporan lembaga hak asasi manusia dan komisi penyelidikan PBB menyebut adanya indikasi kuat kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, hingga tindakan yang memenuhi unsur genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Mahkamah Internasional (ICJ) sendiri tengah menangani gugatan genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan, dan telah memerintahkan langkah-langkah sementara untuk mencegah potensi pelanggaran lebih lanjut.
Undang-undang baru ini diperkirakan akan menghadapi tantangan hukum di Mahkamah Agung Israel, sementara implementasinya di lapangan masih menjadi perhatian komunitas internasional.*




