Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ulama Aceh: Syariat Islam Tak Melanggar HAM

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Desember 2010 09:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Kritikan berbagai pihak tentang penerapan Syariat Islam sama halnya dengan melanggar HAM dibantah keras oleh kalangan ulama Aceh.

Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk Faisal Aly, menegaskan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh tidak melanggar HAM seperti yang diklaim oleh lembaga HAM Internasional Human Rights Watch (HRW).

“Itu hanya alasan yang dicari-cari untuk menyudutkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Kami menentang alasan lembaga HAM internasional itu,” kata Faisal Aly, tadi malam.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan lembaga HAM internasional yang menyebutkan, penerapan hukum Syariat Islam di Aceh banyak melanggar HAM dan konstitusi Indonesia.

Syariat Islam, kata Faisal Aly, sangat menghargai HAM yang merupakan sebuah aturan hukum syariah dan diterima sebagian besar penduduk Aceh yang mayoritas Muslim.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Hukum tertinggi dalam Islam adalah hukum Tuhan (Syariat). Selama orang-orang muslim tidak melanggar hukum tersebut maka tidak ada sanksi hukum diberikan kepadanya. Syariat Islam adalah milik kami yang tidak perlu terlalu jauh dicampuri oleh siapapun,” katanya.

Syariat Islam juga, kata Faisal Aly, tidak mengikat kepada penduduk non Muslim, karena sangat menjunjung HAM. “Jadi, Pemerintah Aceh dan pusat agar tidak perlu menanggapi pernyataan HRW itu,” himbau Faisal.

Sementara itu, Penjabat Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh, Tgk Bismi Syamaun, mengatakan pelaksanaan Syariat Islam di provinsi berjuluk Serambi Mekkah ini tidak melanggar HAM dan konstitusi Indonesia (UUD 1945).

“Salah satu poin deklarasi umum HAM bahwa setiap manusia dijamin untuk bebas beragama dan melaksanakan keyakinan agamanya. UUD 1945 juga menjamin kebebasan beragama dan melaksanakan keyakinan agamanya. Jadi, pelaksanaan Syariat Islam di Aceh secara legal formal diamanahkan oleh UUD 1945,” katanya.

Oleh karena itu, katanya, tidak ada alasan berbagai pihak untuk membekukan atau mencabut pemberlakuan syariat Islam, terutama terhadap qanun (Perda) tentang khalwat (bersunyi-sunyi) dan aturan mengenakan pakaian Islami.

Tekanan HRW

Sebagaimana diketahui, sebelum ini, Human Rights Watch (HRW) mengeluarkan pernyataan yang nmeminta Presiden SBY membatalkan undang-undang ‘qanun’ yang telah berlaku di Aceh.

Laporan yang disusun Christen Broecker, peneliti Divisi Asia Human Rights Watch, menyoroti Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) dan Qanun Nomor 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dalam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Menurut lembaga internasional itu, Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh melanggar HAM dan mendiskriminasi perempuan yang membuka peluang terjadinya kekerasan massal dengan dalih menegakkan Syariat Islam. Pernyataan HRW ini menunjukkan bagaimana pihak asing ikut campur tangan masalah Indonesia. [was/cha/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Brazil Akui Negara Palestina 1967, AS Sewot
Tulisan selanjutnya Amir Qatar: Piala Dunia untuk Bangsa Arab Semuanya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?