Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komnas HAM Masih Kaji Pelanggaran HAM Densus

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Desember 2010 09:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI M Ridha Saleh, mengungkapkan, belum dikeluarkannya rekomendasi tentang pelanggaran HAM yang dilakukan Datasemen Khusus (Densus) Anti Teror 88 Polri karena masih banyak kasus Densus yang masih dikaji.

\”Kita masih mengkaji terus,\” kata Ridha Saleh dihubungi Hidayatullah.com, Senin (06/12).

Ditanya mengenai janji Komnas HAM yang menyatakan akan merilis rekomendasi pelanggaran HAM Densus 88 pada akhir November, Saleh mengutarakan, hal itu belum bisa dilakukan. Sebab, katanya, kasus Densus 88 sangat banyak dan masih terus dipelajari.

\”Termasuk penembakan di Puncak Jayawijaya Papua, itu juga kita kaji,\” imbuh Saleh.

Kapan pastinya dikeluarkannya rekomendasi itu? \”Kami mau secepatnya,\” jawab Saleh, singkat.

Enam Pelanggaran HAM Berat
Sebelumnya, Komnas HAM telah merekomendasikan enam kasus pelanggaran HAM berat untuk diusut tuntas di pengadilan HAM Ad Hoc.

\”Kami sudah menetapkan enam kasus pelanggaran HAM berat dan merekomendasikan kepada kejaksaan agar ditindaklanjuti dan diproses di pengadilan HAM Ad Hoc,\” kata Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim di Bengkulu, Sabtu.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi pembicara dalam seminar hukum nasional dan peluncuran buku berjudul \”Pelanggaran HAM dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia\” oleh Binsar Gultom.

Enam kasus yang sudah melalui penyidikan Komnas HAM tersebut yakni kasus Talang Sari, kasus Orang Hilang tahun 1997/1998, kerusuhan Mei 1998, kasus Tri Sakti, kasus Semanggi I dan Semanggi II serta kasus Wasior di Papua.

\”Kami berharap kejaksaan segera menindaklanjuti rekomendasi ini dan meneruskan ke DPR RI untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden untuk menerbitkan keputusan pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc,\” terangnya.

Ia mengatakan, keenam kasus tersebut terjadi dalam kondisi normal atau tidak dalam keadaan darurat.

Banyaknya lembaga yang terkait dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM tersebut, menurut dia, membuat penyelesaiannya lamban.

\”Dari sisi kendala hukum tentu banyak hambatan yang akan dihadapi termasuk bukti dan saksi yang sudah hilang atau meninggal serta kendala politis,\” katanya.

Dari rekomendasi enam pelanggaran berat itu, Komnas HAM tidak menyebut pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88 terhadap sejumlah kelompok masyarakat dan aktivis Islam.

Anggota Komisi III DPR RI Gayus Lumbun yang juga menjadi pembicara dalam seminar itu mengatakan, memang belum ada kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan untuk pembentukan pengadilan ad hoc-nya.

\”Pada periode kami saat ini memang belum ada rekomendasi kepada Presiden untuk membentuk pengadilan ad hoc, tapi Pansus orang hilang DPR pada periode sebelumnya sudah pernah merekomendasikan,\” katanya.

Ia mengatakan, rekomendasi Komnas HAM itu sudah bisa ditindaklanjuti langsung oleh kejaksaan dan dilanjutkan ke DPR RI. [ain/ant/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:densus 88HAMold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gempuran “Ustadzah Ficky” di Desa Genting
Tulisan selanjutnya Jamaat al-Islami: Kehadiran Pasukan NATO Akar Terorisme

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?