Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Bertaubat dari Zina Saat Tidak Diterapkan Hukum Hadd

Thoriq
Terakhir diupdate:
Thoriq
Dipublikasikan 28 Januari 2011 16:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Sebagaimana diketahui, dalam syariat Islam, jika seorang mukallaf melakukan perbuatan zina, jika ia belum menikah (ghairu muhshan) maka hukumannya adalah dicambuk seratus kali, merujuk ayat, yang artinya,”Wanita pelaku zina dan laki-laki pelaku zina, maka cambuklah setiap orang dari keduanya seratus cambukan.” (An Nur: 2)

Selain dicambuk juga diasingkan selama satu tahun, sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Al Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.

Sedangkan bagi mereka yang sudah menikah (muhshan) maka hukumannya adalah dirajam hingga meninggal, merujuk kepada ayat, yang artinya,”Laki-laki lanjut usia (syeikh) dan perempuan lanjut usia (syaikhah) jika melakukan zina, maka rajamlah keduanya.” Ayat ini lafadznya telah dihapus (mansukh) namun, hukumnya masih berlaku. Demikian pula Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam juga telah merajam Maiz dan Al Ghamidiah. (Lihat, Al Mughi Al Muhtaj, 4/177, 182).

Namun, ketika syariat, terutama hukum hadd (hukum yang diatur oleh nash) ini tidak diberlakukan, sebagaimana yang terlihat di mayoritas negara Muslim saat ini, jika yang bersangkutan ingin bertaubat dan ingin dilaksanakan hadd atasnya, Dar Al Ifta’ Al Mishriah (Lembaga Fatwa Mesir) menyampaikan penjelasan kepada hidayatullah.com (26/1), bahwa yang bersangkutan (pelaku zina) hendaknya melakukan taubat nashuhah, yakni dengan beristighfar dan benar-benar menyesal atas apa yang telah ia lakukan, serta bertekad kuat dan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, selama dalam kondisi demikian (tidak laksanakan hadd oleh pemerintah) berlangsung. * 

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Awas! Oral Seks Picu Kanker Tonsil dan Pangkal Lidah
Tulisan selanjutnya “Jumat Kemarahan Mesir”, Internet Diputus

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Berita
4 Juni 2026 08:06
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang

5 Juni 2026 05:00
Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

4 Juni 2026 21:20
Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

4 Juni 2026 14:01
Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

4 Juni 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?