Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Vonis Ringan Ariel Dinilai Lukai Umat Islam

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate:
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 31 Januari 2011 17:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Vonis hukuman 3,5 tahun dan denda 250 juta yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pelaku video asusila Ariel,di PN Bandung, Senin (31/1) disambut ribuan massa yang hadir dengan teriakan innalillahi.Vonis tersebut terlalu ringan dan melukai rasa keadilan masyarakat terutama uma Islam.

Seperti yang diungkapkan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad al Khaththath kepada hidayatullah.com, yang turut hadir di antara ribuan massa, vonis tersebut sebagai perseden buruk bagi penegakan hukum khususnya kasus-kasus pornografi dan pornoaksi kedepannya.

Al Khaththath menambahkan majelis hakim sepertinya mengesampingkan aspirasi masyarakat terutama umat Islam dan tidak melihat dampak serius dari video tersebut.

Puluhan kasus asusila,imbuhnya, yang melibatkan generasi muda sebagai pelakunya dengan terinspirasi video Ariel dan rusaknya moral generasi bangsa tidak menjadi pertimbangan untuk memperberat hukuman.

“Kita sebagai masyarakat khususnya umat Islam pantas kecewa,”ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Untuk itu dirinya meminta umat Islam agar terus mengawal proses hukum yang belum selesai tersebut. Karena dalam hal ini pihak Ariel pasti akan melakukan banding.

Senada dengan itu Koordinator Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar, Asep Syarifudin mengatatakan,pihaknya akan berupaya mengawal proses hukum tersebut dengan langkah diplomasi dengan berbagai pihak terutama Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakukan banding.

“Kita juga akan mendesak hakim pengadilan tinggi untuk menolak banding atau justru memperberat hukuman kepada Ariel.Sebab jika banding dikabulkan dengan hukuman lebih ringan lagi atau malah bebas tentu ini akan menjadi bencana kemanusiaan dan penegakkan hukum,”jelas Asep usai sidang.

Pihaknya bersama elemen ormas dan LSM Islam yang tergabung dalam API akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menentukan sikap dan upaya yang mungkin bisa ditempuh lewat jalur hukum yang ada. *

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Seskab: Tokoh Agama yang Berpolitik Sebaiknya Dirikan Parpol
Tulisan selanjutnya Siprus Akui Negara Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negara-Negara Muslim Sambut Keputusan 12 Negara Barat Mensanksi ‘Israel’

Berita
10 September 2026 05:00
Maladewa Peringati 900 Tahun Memeluk Islam
Penasihat Trump Khawatir Perang Iran Berlangsung Bertahun-tahun
Promosi Adidas Gandeng IDF, MUI: Waspada Propaganda Zionis, Perkuat Boikot!
Warga Thailand Demo Kedutaan ‘Israel’, Protes Kelakuan Wisatawan Zionis

Terbaru

  • Erdogan: Pakta Pertahanan Makkah adalah Sinyal Persatuan bagi Dunia Islam
  • Publik Amerika Lebih Pilih Dukung Palestina daripada ‘Israel’
  • Pameran Kaligrafi Internasional 2026 di Semarang Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara
  • Norwegia Ancam Penjara 3 Tahun bagi Perusahaan yang Berdagang dengan Permukiman Israel
  • Teror Bandit Merebak di Nigeria, Enam Imam Diculik
  • 900 Tahun Islam di Maladewa, Presiden Muizzu Resmikan Lembaga Investasi Wakaf untuk Makmurkan Rakyat
  • Maladewa Peringati 900 Tahun Memeluk Islam
  • Anwar Ibrahim Serukan BRICS untuk Tolak Penjajahan dan Terorisme ‘Israel’
  • Bukan Sekadar Ngaji, Ini Cara Baru Belajar Islam ala SPI
  • Serangan Drone dari Iraq Merusak Pipa Minyak Arab Saudi, Melukai Sejumlah Orang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?