Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sidang Murhali Barda Bacakan Dua Pledoi

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 14 Februari 2011 18:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan Negeri (PN) Bekasi kembali menggelar persidangan lanjutan kasus bentrokan Ciketing yang melibatkan terdakwa Murhali Barda, Ketua nonaktif Front Pembela Islam (FPI), Senin (14/2). Sidang kali ini berupa pembacaan pledoi (pembelaan).

Dalam pledoi yang disusun oleh tim kuasa hukum, terdakwa Murhali diyakini tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat bentrokan pecah. Fakta ini diperoleh dari keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan, baik saksi a charge maupun saksi a decharge yang secara tegas mengatakan bahwa terdakwa tidak berada di TKP pada 12 September 2010.

Terkait tuduhan penggerak dan penghasut massa melalui SMS (layanan pesan singkat), tim kuasa hukum dalam pledoi yang dibacakan mengungkapkan bahwa pesan singkat yang dikirim terdakwa ke umat Islam bukanlah sebuah hasutan. Tapi hanyalah sebuah informasi mengenai kondisi masyarakat Ciketing Asem saat Idul Fitri.yang dinilainya memprihatinkan, karena masih terdapat gereja ilegal.

Pledoi itu juga mengungkapkan bahwa terdakwa Murhali Barda tidak pernah mengeluarkan ancaman dan menganjurkan kekerasan terhadap jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Fakta ini diperoleh dari keterangan sejumlah saksi.

Dari fakta-fakta ini, kuasa hukum menilai bahwa Murhali tak bersalah. Kuasa hukum meminta majelis hakim yang diketuai Wasdi Permana, SH, untuk membebaskan terdakwa dari berbagai tuntutan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

”Kami yakin yang mulia majelis hakim akan bertindak arif dan bijaksana, bukankah lebih baik membebaskan orang bersalah daripada menghukum orang tak bersalah,” kata Shalih Mangara Sitompul, SH, kuasa hukum Murhali saat membacakan pledoi.

Selain tim kuasa hukum, dalam persidangan ini terdakwa Murhali juga menyiapkan pledoi yang disusunnya sendiri. Pledoi dibacakan langsung oleh Murhali di depan majelis hakim.

Dalam pledoi yang disusunnya, Murhali mengatakan bahwa aksi penolakan gereja ilegal HKBP yang dilakukan dirinya dan 12 terdakwa lainnya merupakan bentuk amar ma’ruf nahi munkar.

Sidang kasus bentrokan Ciketing akan dilanjutkan Kamis (17/2), dengan agenda tanggapan (replik) dari jaksa penuntut umum (JPU). *

*Keterangan foto: Shalih Mangara Sitompul, SH (berdiri) ketika membacakan pledoi terdakwa Murhali

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perempuan Karawang Tolak Film “Arwah Goyang Karawang”
Tulisan selanjutnya DPP PAN Belum Tentukan Sikap Soal Ahmadiyah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Terbaru

  • Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil
  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?