Hidayatullah.com—Banyaknya aksi anarkisme massa yang terjadi di masyarakat membuat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membentuk Detasemen Khusus (Densus) Antianarkisme.
Menurut Timur, pembentukan detasemen ini merupakan jawaban untuk meredam aksi kekerasan dan anarkisme masyarakat, yang juga kerap bersinggungan dengan permasalahan SARA seperti yang terjadi belakangan di Cikeusik, Banten, dan Temanggung, Jawa Tengah.
“Berkaitan masalah inovasi dan kreatif, artinya permasalahan-permasalahan seperti Cikeusik dan Temanggung, apa terobosan-terobosan yang akan kita laksakan, kita akan bentuk Detasemen Antianarkis. Saya kira itu jawaban untuk menyelesaikan masalah Temanggung dan Cikeusik,” kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo usai sertijab Wakapolri.
Satuan ini akan mengimplementasikan prosedur dan ketetapan (protap) tembak di tempat sebagaimana Protap Kapolri No 1/X/2010 tentang Penanggulangan Tindak Anarki tertanggal 8 Oktober 2010.
“Ada satuan tertentu di tiap-tiap daerah (Polda) yang akan dipersiapkan menghadapi tindakan-tindakan anarkis. Dulu ada Protap No 01. Antara lain nanti bagaimana detasemen anarkis ini bisa mengimplementasikan protap 01/X/2010 yang pernah dulu dilaunching,” kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3).
Menurut Boy, detasemen pengendali massa ini bukanlah detasemen baru. Anggota satuan detasemen ini akan direkrut dari satuan Brimob, Pasukan antihuru-hara (PHH), Samapta, sebagai tim penindak membantu tim dalmas dalam menghadapi massa.
“Ada upaya-upaya dalam rangka menghadapi tindakan anarkis di mana di situ ada tembaknya tetapi sekarang ini dalam rangka capasity building,” jelasnya.
Keberadaan detasemen diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan pengamanan terhadap situasi diprediksi yang akan berdampak pada tindakan anarkis dari kelompok-kelompok masyarakat yang mengarah kepada destruktif.
Harapannya, jangan sampai unit yang lahir untuk menanggulangi tindak anarkis justru menghadirkan ‘sikap dan tindakan anarkis’ aparat.*
Foto: brimob