Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Muhammadiyah: Perlu Aturan Khusus Agar Terdakwa Kriminal atau Koruptor Tidak Sembarangan Memakai Pakaian Syar’i

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 September 2022 23:12 11:12 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 September 2022 07:15
Bagikan
Pinangki
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad, mengaku prihatin dengan fenomena para terdakwa kasus kriminal maupun kasus perdata yang mendadak tampil ke depan publik dengan pakaian syar’i. Ia mengusulkan perlunya peninjauan terhadap fenomena ini.

Terlebih muncul ironi di mana pakaian religius itu kembali dilepas setelah para terdakwa selesai menjalani masa hukuman.

“Mungkin perlu dibuat desain baju sopan dan rapi tanpa harus memakai simbol dari suatu agama tertentu,” ujar Dadang Kahmad dalam keterangannya yang dilansir laman resmi Muhammadiyah, Kamis (6/9/2022).

Keprihatinan Dadang muncul karena khawatir fenomena ini menjadi kebiasaan para pelanggar hukum yang niscaya berimbas buruk pada kemuliaan syariat dan simbol-simbol Islam. Bahkan dikhawatirkan menimbulkan preseden buruk bagi identitas kaum muslimin.

“Dikhawatirkan jadi stigma bahwa setiap terdakwa beragama tertentu,” tegasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Seperti diketahui, fenomena ini memang sering terjadi. Contoh terbaru misalnya dapat dilihat pada sosok seorang koruptor, jaksa Pinangki Sirna Malasari yang baru bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

Koruptor yang terbukti menerima suap Rp7 M ini tiba-tiba mengenakan hijab syar’i selama masa persidangan. Namun setelah dinyatakan bebas bersyarat dari masa hukumannya, jilbab besar yang dia gunakan selama ini dia tanggalkan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:koruptorMuhammadiyahPakaian Koruptor
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Warga Palestina Piala Dunia Ingin Warga Palestina Datang ke Piala Dunia 2022, Qatar Lobi ‘Israel’
Tulisan selanjutnya PBNU Larang Politik Identitas, Sebut Ciptakan Permusuhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman

Berita
30 Agustus 2026 10:13
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama

Terbaru

  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?