Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kembalikan Tanggungjawab Syariat Islam pada Gubernur

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Maret 2011 15:29
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Pelaksanaan syariat Islam di Aceh telah berlangsung sembilan tahun. Untuk itu, harus terus menerus disempurnakan, sehingga pelaksanannya benar-benar sempurna (kaffah). Jika selama ini manajemen syariat Islam di bawah sebuah instansi, Dinas Syariat Islam, maka otoritasnya harus dikembalikan kepada gubernur, sehingga semua Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) dapat berperan makisimal dalam pelaksanaan syariat Islam sesuai bidang tugas masing-masing.

Demikian dikatakan Ketua Pengurus Wilayah Dewan Da’wah Islamiah Indonesia (DDII) Aceh, Drs Hasanuddin Yusuf Adan, MCL, MA, dalam “Diskusi Publik Syariat Islam” di Wisma Permata Hati, Banda Aceh, baru-baru ini.

Diskusi itu diselenggarakan Ikatan Da’i Indonesia (Ikadi) Aceh, dalam rangkaian kegiatan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil), dihadiri 23 perwakilan Ikadi kabupaten/kota seluruh Aceh.

Menurut Hasanuddin, dalam empat tahun kepemimpinan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, terjadi kemunduran semangat dan kegiatan pelaksanaan syariat Islam. Hal ini terjadi akibat lemahnya komitmen seorang pemimpin terhadap syariat Islam. Penyebab lainnya karena tanggungjawab pelaksanana syariat Islam sepenuhnya diserahkan kepada Dinas Syariat Islam.

“Kasus paling menonjol lemahnya komitmen seorang pemimpin daerah, yaitu tidak ditandatanganinya Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat, yang telah disahkan DPRA pada 14 September 2009, sehingga tak bisa digunakan hingga sekarang,” kata Hasanuddin, yang juga Dosen Fakultas Syariah IAN Ar-Raniry.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Alasan gubernur tidak menandatangani dua qanun itu, karena DPRA memasukkan pasal hukuman rajam bagi penzina. Alasan itu, menurut Hasannuddin terlalu dibuat-buat, karena pelaksanaan rajam harus mengacu kepada ketentuan hukum Islam, misalnya harus ada empat orang saksi. “Bukankah sangat sulit kita menghadirkan empat saksi yang melihat langsung zina dilakukan, dan gubernur pun tak perlu takut atas tekanan Barat yang menggangap rajam melanggar HAM,” tambahnya.

Untuk itu, kata Hasanuddin, menyongsong Pemilukada gubernur dan 17 bupati/walikota Oktober 2011 serentak di seluruh Aceh, lembaga dakwah dapat mensosialisasikan kriteria calon pemimpin yang memiliki komitemen tinggi untuk penegakan syariat Islam. “Aneh saja, masih ada ulama yang menganggap calon pemimpin yang tak shalat lima waktu bisa dipilih dalam Pemilukada nanti,” kata Hasanuddin.

Dalam presentasinya dengan topik “Problematika Penegakan Syariat Islam di Bumi Aceh“, Hasanuddin, menguraikan beberapa tantangan implementasi syariat Islam, seperti adanya campur tangan negara luar, budaya dan hukum nasional yang belum mendukung penerapan syariat Islam di Indonesia.

“Kita masih juga dihadapkan pada tantangan media dan internet yang bisa melemahkan syariat. 90% remaja kita pernah mengakses film porno, ini cukup berbahaya bagi moralitas,”nya.

Dialog publik berakhir menjelang shalat maghrib, dihadiri puluhan utusan Ormas Islam dan lembaga dakwah. */Sayed Husen, Aceh

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Acehasingold migratesyariat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Libya: Antara Motif Minyak, Nilai Islam dan Tirani Baru
Tulisan selanjutnya Harga Minyak Dunia Meroket, Biaya Haji Bisa Naik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?