Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Musdah Mulia Setuju Larangan Burqa di Prancis

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 April 2011 11:03
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Guru Besar Universitas Islam Negeri  (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Musdah Mulia termasuk salah seorang yang setuju pelarangan burqa bagi Muslimah di Prancis yang telah diberlakukan beberapa hari lalu.

“Kalau yang dimaksud dengan burqa itu pakaian yang menutup seluruh badan seperti perempuan Taliban di Afghanistan, yah itu harus dilarang,” ujar Musdah Mulia sebagaimana dikutip situs Radio Nederlands, Selasa, (12/4).

Ia juga mengaku melarang mahasiswanya yang bercadar masuk ruang kuliah dengan alasan tidak bisa dikenali.

“Saya sendiri di Jakarta, mahasiswa saya yang menggunakan cadar yang hanya kelihatan matanya, tidak saya perkenalkan masuk kelas, “ujarnya.

Uniknya, ketika ditanyakan padanya mengapa negara sekuler semacam Prancis ikut melarang kebebasan orang dalam beragama, dalam hal ini menggunakan cadar, salah tokoh tokoh feminisme Indonesia ini mengatakan,  di negara sekulerpun, sebagaimana deklarasi PBB  tentang toleransi beragama, negara boleh mencampuri masalah agama sepanjang lima hal; public order, public health, public moral, public savety dan sepanjang tidak mengganggu orang lain.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jika untuk urusan lima hal ini, menurut Musdah dibolehkan negara ikut campur,” ujarnya. Tapi di mana dari lima hal itu yang terganggu oleh kehadiran wanita bercadar? Tak dijelaskan oleh wanita yang menyelesaikan S3 bidang Pemikiran Politik Islam IAIN Syarif Hidayatullah (1997) ini.

Peryataan Musdah ini sungguh kontras. Jika soal cadar dan niqab ia mendukung pemerintah Prancis ikut campur tangan, sementara dalam banyak  kasus, para aktivis gender dan feniminis di Indonesia yang sering menuntut pemerintah melarang campur tangan urusan agama.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cadarold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hamid Karzai: Barat Bikin Bank Alami Krisis
Tulisan selanjutnya Mesir Calonkan El-Fiqqi untuk Pimpin Liga Arab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?