Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

BNP2TKI Laporkan Asuransi Adira ke Kemenkeu

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 13 April 2011 22:56
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Gara-gara mengabaikan tanggungjawab dalam memenuhi klaim asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melaporkan PT Asuransi Adira Dinamika kepada Biro Asuransi Kementerian Keuangan agar diberi tindakan keras berupa administratif maupun hukum.

“Ada dua kasus klaim asuransi TKI yang diabaikan pembayarannya oleh PT Asuransi Adira Dinamika, terkait TKI asal Majalengka, Jawa Barat, yaitu Aan Darwati Binti Odin Encup yang tewas di toilet majikan di Mekah. Kemudian kasus Armayeh Binti Sayuri asal Pontianak, Kalimantan Barat, sebagai korban penyiksaan di Madinah, Arab Saudi,” kata Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Rabu (13/4).

Sementara itu, menurut Pelaksana Tugas Deputi Perlindungan BNP2TKI Lisna Yoelani Poeloengan, PT Asuransi Adira Dinamika sudah tiga kali dipanggil oleh BNP2TKI.

Surat panggilan pertama pada 31 Januari 2011 perihal tanggungjawab menyelesaikan klaim asuransi kasus Armayeh, serta dua surat berturut-turut pada 4 April dan 5 April 2011 untuk membayar klaim asuransi dalam kasus Aan Darwati.

Bahkan, saat memenuhi penggilan pertama dalam kasus Armayeh, PT Asuransi Adira Dinamika bersedia membiayai pengobatan Armayeh, bantuan pendampingan pengacara, santunan cacat tetap, dan biaya pemulangan korban ke tanah air.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Namun sampai sekarang belum ditanggapi secara baik untuk diselesaikan permasalahannya oleh PT Adira Dinamika. Karena itu, BNP2TKI memilih melaporkan PT Adira ke Biro Asuransi Kementerian Keuangan dengan harapan dilakukan tindakan tegas oleh Menteri Keuangan,” jelas Lisna di Jakarta, Rabu (13/4).

Dikatakan Lisna, laporan BNP2TKI ke Kemenkeu sesuai surat yang dikeluarkan pada Rabu ini bernomor B.283/PL/IV/2011.

Adapun dasar rujukan BNP2TKI melaporkan PT Asuransi Adira Dinamika ke Kemenkeu adalah UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 07/X/2010 tentang Asuransi TKI.

Termasuk, kata Lisna, PT Asuransi Adira Dinamika bersama sejumlah perusahaan asuransi TKI lain, pernah membuat kesepakatan tertulis di hadapan BNP2TKI sekitar awal tahun 2010, yang menyatakan tidak akan mempersulit pencairan klaim asuransi TKI bermasalah yang menjadi tanggungjawab pihak asuransi TKI.

Munculnya kesepakatan tertulis itu, bermula dari banyaknya pengaduan para TKI berikut keluarganya pada BNP2TKI, mengenai sulitnya persyaratan mencairkan klaim asuransi TKI.

Lisna menambahkan, dua kasus yang menimpa Armayeh binti Sayuri dan Aan Darwati binti Odin Encup, harus dipenuhi hak-haknya mendapatkan pembayaran klaim asuransi TKI, karena keduanya telah membayar premi asuransi TKI saat akan diberangkatkan ke luar negeri masing-masing sebesar Rp 400 ribu, meliputi pembayaran premi pra penempatan Rp 50 ribu, masa penempatan di negara tujuan Rp 300 ribu, dan biaya asuransi purna penempatan Rp 50 ribu kepada PT Asuransi Adira Dinamika, yang berada di bawah Konsorsium Asuransi TKI PT Magnus Mitra Sejahtera itu.

Diakui, Armayeh yang mengalami luka catat tetap berhak mendapatkan uang klaim asuransi sebesar Rp 40 juta. Untuk almarhumah Aan Darwati, ahli warisnya berhak memperoleh pembayaran asuransi sebesar Rp 45-55 juta.

Dalam Permenakertrans No 07/X/2010 juga dinyatakan dalam selang waktu selama satu minggu, pihak asuransi berkewajiban memenuhi pembayaran klaim TKI setelah terjadinya kasus dan dikuatkan dengan keterangan resmi yang berwenang.

Dalam kasus Armayeh (24), TKI beralamat di Kampung Teluklerang Rt 05/04, Desa Kuala Mandar, Pontianak tersebut mengalami luka serius akibat penyiksaan oleh majikannya, Hanan Hasyim pada 26 Januari 2011 di Madinah. Armayeh selanjutnya dirawat di Rumah Sakit King Fahd, Madinah.

Kondisi tubuh Armayeh sendiri sangat menyedihkan, seperti bagian kepala terluka dan mengeluarkan nanah, telinganya pun terkelupas dan mengalami infeksi karena sering diinjak dengan kaki, dan pernah pula tubuhnya disiram air panas. Armayeh diberangkatkan PT Aji Ayah Bunda Sejati pada 24 Maret 2009 ke Arab Saudi.

Sedangkan Aan Darwati (37), TKI dengan alamat Desa Mekarwangi RT 10/02, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditemukan tewas di toilet rumah majikannya, Hamood Muhammad Barky Al’atiby, di kota Mekkah, Arab Saudi pada Selasa (29/3) lalu.

Di bagian kepala dan tubuh korban terdapat luka memar akibat pukulan benda tumpul dan tusukan benda tajam, termasuk bekas luka setrika. Aan diberangkatkan PT Youmba Biba Abadi pada 19 Juni 2010 melalui agen penyalur TKI Badawood Recruitment Office di Jeddah, Arab Saudi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kata Ahli, Rokok Lenyap di 2050
Tulisan selanjutnya PKB Minta AS Hentikan Serangan ke Libya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?