Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Majelis Ulama Kaji Rencana Pembangunan PLTN

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 25 April 2011 14:59
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Direncanakan pada 2016 Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) bakal dibangun di Indonesia. Rencana pemerintah itu masih memicu pro kontra di tengah masyarakat. Terkait hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melakukan kajian teknologi yang dianggap baru di Indonesia itu dari sisi manfaat dan mudarat.

“Sebelum terjadinya gempa dan tsunami di Jepang, kami sudah melakukan tinjauan PLTN ke sana,” kata Ichwan Sam, Sekretaris Umum MUI Pusat kepada hidayatullah.com beberapa hari yang lalu.

Tinjauan ke negeri Sakura itu, tambah Ichwan, merupakan inisiatif dari MUI. MUI saat ini telah memiliki lembaga baru yang mengurusi persoalan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan energi.

”Energi merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan manusia. Kami kenali dulu karakter nuklir. Kami menyakini teknologi akan mendatangkan kesejahteraan, teknologi juga bisa mendatangkan kemudaratan,” tambahnya.

Setelah itu, MUI membahasnya dengan pakar energi. “Hasil kajian itu, bakal kami jadikan landasan untuk keluarkannya fatwa tentang PLTN,” terang Ichwan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Seperti dikabarkan di berbagai media massa, pemerintah berencana membangun PLTN di Indonesia. Menteri Riset dan Teknologi, Suharna Surapranata, seperti dikutip situs Antara, menegaskan bahwa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) adalah amanah undang-undang dimana Kementerian Riset dan Teknologi dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) ditugaskan untuk mempersiapkannya.

UU yang mengamanahkan pembangunan PLTN adalah UU no 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan UU no 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025.

UU, lanjut dia, menargetkan pada 2016 PLTN sudah dibangun, namun kenyataannya hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah untuk membangunnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 500 Tahanan Taliban kabur
Tulisan selanjutnya Jerman Tak Dukung Deklarasi Negara Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?