Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Diminta Kembali Bangun Masjid Al Ikhlas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Juni 2011 10:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah diminta sesegera mungkin membangun kembali Masjid Al Ikhlas di tempat semula di Jalan Timor Medan. Pembangunan ini juga dinilai perlu untuk menghindari konflik sosial.

Saran ini disampaikan Ketua Harian Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI)Dr Hasim Purba SH MHum dalam Diskusi Publik Masjid Al Ikhlas JalanTimor Medan, Antara Wakaf dan Bisnis di Hotel Garuda Plaza Medan, kemarin.

“Pembangunan sesegera mungkin ini perlu dilakukan untuk menghindari konflik sosial yang menjurus kepada SARA,yang tentunya tidak diinginkan.”

Dalam paparan makalahnya yang berjudul “Wakaf Tanah Masjid dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia”, Hasim Purba mengungkapkan bahwa perbuatan pembongkaran benda wakaf ada hukum pidananya.

“Sesuai dengan Pasal 67 UU No41 Tahun 2004, setiap orang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” sebutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dari analisis yang dilakukannya, Hasim yakin Masjid Al Ikhlas merupakan tanah wakaf.

Sebab,keberadaan masjid itu diawali musala berukuran 6×6 meter yang merupakan wakaf masyarakat setempat. Hasim menuturkan, setelah masyarakat membangunnya,Kepala Hubdam I/BB Letkol CHB Ridwan Hutagalung memprakarsai musala itu dikembangkan pada 12 Agustus 1967. Bangunan induknya diperluas menjadi 11x 11meter. Pada 1985, masjid kembali dikembangkan.Teras, kubah, dan menara dibangun dengan biaya dari wakaf, infak, sedekah, dan swadaya kaum muslimin.

“Dan sejak terbentuk musala sampai berkembang menjadi Masjid Al Ikhlas, kegiatan fungsi masjid tetap berjalan, pemakmuran masjid juga tetap terlaksana, sampai akhirnya terjadi tindakan biadab oleh orang-orang yang tidak beriman yang menghancurkan masjid pada Rabu, 4 Mei 2011 lalu,” terang pria yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini. Berdasarkan sejarah masjid ini, imbuh Hasim, jika dikaitkan dengan beberapa Pasal pada UU No41 Tahun 2004 serta Fatwa MUI Sumut tentang Masjid, maka tanah dan bangunan Masjid Al-Ikhlas Jalan Timor Medan adalah harta wakaf yang sah.

Sebelumnya, 25 organisasi masyarakat dan lembaga umat Islam menggelar diskusi publik di Hotel Garuda Plaza Medan, terkait perjuangan umat Islam atas Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor yang telah dihancurkan Kodam I/BB, pada 4 Mei lalu sekitar pukul 00.55 WIB.

Mereka mendesak agar Masjid Al-Ikhlas bisa dibangun kembali di tempat semula.

“Kami dari ormas Islam mendesak agar Masjid Al-Ikhlas dibangun kembali di tempat semula,” tegas Ketua Panitia M Sahbana, didampingi Indra Buana dari Komite Integritas Anak Bangsa (Kirab) dan Rahmad Gustin dari Ibnu Sabil.
Organisasi erlibat dalam diskusi publik ini, antara lain MUI, FUISU, BKPRMI, DDI, Majelis Mujahidin, HTI, KAHMI, Perti, FKAM, ICMI Muda, HMI, ICMI Medan, Pemuda Muslimin, PPMI. JBMI, Ibnu Sabil, Kirab, dan ormas lainnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pola Pikir Intelijen Harus Diubah
Tulisan selanjutnya MasyaAllah, Polisi Nigeria Temukan “Pabrik Bayi”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?